Berita Klungkung

Dinsos PPA Dampingi Korban Kasus Perlindungan Anak di Klungkung Bali, Mahajaya: Sudah Kita Datangi

Menurutnya, kasus ini masih bergulir, dan pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan terkait kasus ini. 

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi - Dinsos PPA Dampingi Korban Kasus Perlindungan Anak di Klungkung Bali, Mahajaya: Sudah Kita Datangi 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) melakukan pendampingan, terhadap korban perlindungan anak di bawah umur di Klungkung, Bali

Sementara dua orang pelaku masing-masing berinisial PER (26) dan IWAJ (21) telah ditahan oleh kepolisian.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung, I Gusti Agung Putra Mahajaya mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan dengan korban sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

"Sudah kita datangi rumah korban, pendampingan sesuai kasus, pendampingan apa yang diperlukan," ujarnya.

Baca juga: Polres Klungkung Bali Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, AJ dan ER Terancam 15 Tahun Penjara

Menurutnya, kasus ini masih bergulir, dan pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan terkait kasus ini. 

Namun bagi dinas, pendampingan dilakukan untuk memastikan korban tidak mengalami tekanan secara psikologis.

"Memang ada sensitivitas dalam penanganan kasus anak di bawah umur, beda kasus dengan pidana umum," ungkap dia. 

Kasus perlindungan anak di bawah umur di Klungkung mencuat, Senin 9 Juni 2025. 

Polisi langsung menangkap dua pria asal Desa Kusamba, yakni berinisial PER (26) dan IWAJ (21). 

Keduanya terancam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (mit)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved