Berita Bali

HARUS Ditutup & Dibongkar! Komisi I DPRD Bali Cek Bangunan di Pantai Bingin dan Step Up Jimbaran 

Komisi 1 DPRD Bali minta penutupan dan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan usaha yang dinilai melanggar aturan tata ruang.

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
DEWA NYOMAN RAI ADI - Komisi 1 DPRD Bali minta penutupan dan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan usaha yang dinilai melanggar aturan tata ruang. 

“Kalau yang itu kita pikirkan, itu jelas menjadi pertimbangan. Tapi yang utama, yang menjadi pertimbangan kita dasarnya dulu. Ini tata ruang loh. Sudah berbentuk Perda, aturan dan secara hukum ini harus ditegakkan. Itu masalah karyawan, itu masalah nomor dua. Kalau itu diutamakan, habis juga Bali,” ujarnya.

Menurutnya, akar persoalan justru berada pada kesadaran hukum para pelaku usaha yang sejak awal membangun di atas lahan yang bukan miliknya atau di kawasan yang secara aturan tidak diperbolehkan.

“Kalau dampak sosial sudah kita tahu, bahwa itu jelas ada karyawan khan. Ya, sekarang bergantung dari manusianya. Kalau manusianya harus sadar ini tanah negara itu, bukan tanah saya, khan begitu. Kalau bukan tanah saya, ya sudah enggak usah membangun,” katanya.

Dewa Rai juga menyoroti bagaimana praktik-praktik pembangunan ilegal justru menjadi akar dari munculnya permasalahan sosial lanjutan seperti pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Sehingga memberikan harapan bagi pekerja-pekerja yang tidak tahu, tidak paham hukum, mereka bekerja. Nah, sekarang kalau diketahui bahwa ini ada pelanggaran, mereka berdalih pada ini karyawan saya begini-gini,” ucapnya.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa dalih terkait karyawan atau dampak sosial tidak bisa mengaburkan inti persoalan, yakni pelanggaran terhadap perda tata ruang. “Itu soal lain, itu sekali lagi ya. Yang utama ya pelanggarannya dulu,” kata dia.

Sebelumnya, DPRD Bali telah memanggil para pemilik usaha yang bersangkutan untuk diberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang terjadi. “Sudah. Itu sudah. Sudah dipanggil ke sini. Berapa hari yang lalu kan udah dipanggil,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa sebagian pemilik usaha, khususnya yang berada di Pantai Bingin, mengakui bahwa lahan yang mereka menggunakan bukan merupakan milik pribadi dan berharap adanya toleransi dari pemerintah. Namun, hal itu ditolak oleh DPRD Bali.

SIDAK - Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP Bali serta instansi terkait lainnya, yang tergabung dalam Tim Terpadu Penertiban Usaha Wisata Provinsi Bali, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Selasa 6 Mei 2025.
SIDAK - Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP Bali serta instansi terkait lainnya, yang tergabung dalam Tim Terpadu Penertiban Usaha Wisata Provinsi Bali, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Selasa 6 Mei 2025. (Istimewa)

“Sampaikan ya, mereka menyadari bahwa itu bukan tanahnya mereka. Itu yang Pantai Bingin. Jadi mereka juga maunya mengajukan agar ada toleransi. Bagi kami di pemerintah tidak ada sikap toleransi lagi. Itu sudah perusakan lingkungan. Ya, tata ruang lagi. Kalau dibiarin mau apa Bali ini?” tegasnya.

Komisi I memberikan tenggat waktu maksimal dua pekan kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak dilakukan, maka eksekusi akan langsung dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Pertama sekarang secara simbolis dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Nanti akan kami kasih waktu luang selama mungkin maksimal 2 minggu untuk mereka lakukan. Tapi dalam waktu 2 minggu tidak dilakukan, ya Pemprov harus turun langsung,” katanya.

Ia juga meminta Satpol PP bergerak cepat dan menunaikan tugas pengawasan dan penegakan aturan. “Harus dilakukan. Ini khan tugas dan fungsinya Satpol PP. Dan harus mereka lakukan, tidak boleh tidak,” pungkasnya. (sar)

Pelanggaran Tata Ruang di Nusa Penida

DPRD Provinsi Bali kembali menerima laporan dugaan pelanggaran serupa di wilayah Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai Adi menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah yang dinilai membiarkan pelanggaran terus terjadi tanpa tindakan konkret. 

Dewa Rai menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembiaran oleh pemerintah daerah, yang selama ini tidak menunjukkan reaksi terhadap berbagai pelanggaran tata ruang di wilayah Bali. “Kalau pembiaran boleh bilang iya. Karena selama ini kok tidak ada reaksi, khan begitu? Ini karena terus terang saja, kami di lembaga sibuk.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved