Berita Bali
HARUS Ditutup & Dibongkar! Komisi I DPRD Bali Cek Bangunan di Pantai Bingin dan Step Up Jimbaran
Komisi 1 DPRD Bali minta penutupan dan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan usaha yang dinilai melanggar aturan tata ruang.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Jadi begitu ada masukan dari masyarakat dan kami turun ke bawah langsung, oh ada ini fakta,” katanya, Jumat (13/6).
Ia menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut akan menjadi titik awal langkah tegas DPRD Bali dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Ini harus. Makanya ke depan dari sinilah kita akan mulai. Mana-mana dan siapapun yang berusaha melanggar yang namanya Perda RT RW ini, ya kita sikat habis. Demi ajeg Bali, demi namanya tata ruang,” tegasnya.
Terkait bangunan PT Step Up Solusi Indonesia dan usaha-usaha di Pantai Bingin, menurutnya, jika dalam waktu yang telah diberikan tidak ada tindakan dari pihak yang melanggar, maka DPRD akan melanjutkan langkah ke tahapan berikutnya.
“Kalau enggak lanjut, nanti lanjut ke proses peradilan. Karena itu melanggar hukum. Tadi karena sementara seperti saya sampaikan tadi, ini masih dalam ruang lingkup Perda. Berarti kami tidak mau membawa ranahnya ke proses hukum nasional kepada kepolisian. Ini masih ruang lingkup Satpol PP,” jelasnya.
Namun, ia memperingatkan bahwa jika pelaku membangkang, maka tidak tertutup kemungkinan kasus akan direkomendasikan untuk ditindak secara hukum pidana. “Kecuali mereka membangkang, terpaksa kami rekomendasi,” tegasnya.
DPRD Bali, kata Dewa Rai, tidak hanya berbicara, tetapi sudah mulai bergerak nyata dalam menjalankan fungsi pengawasan secara langsung di lapangan. “Ini merupakan bentuk konkret dan bukti nyata bahwa lembaga DPRD betul-betul bergerak sesuai dengan aturan yang ada. Menegakkan hukum sebagai langkah konkret terhadap fungsi pengawasan kita di lembaga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran tata ruang di Jimbaran dan Kuta Selatan hanyalah permulaan dari berbagai kasus lain yang mulai terungkap di berbagai daerah di Bali. DPRD Bali telah menyusun agenda turun ke seluruh wilayah untuk memetakan dan menindak pelanggaran tata ruang lainnya.
“Ini kan baru satu. Baru di daerah Jimbaran sama Kuta Selatan. Belum lagi Kuta Utara. Anggap Badung. Nanti kita ke secara regional, seluruh Bali nanti. Termasuk Gianyar, Klungkung, Bangli, Karangasem lagi, Buleleng, Negara,” katanya.
Saat ditanya apakah sudah ada laporan pelanggaran baru setelah kasus di Jimbaran, Dewa Rai mengonfirmasi bahwa laporan sudah masuk dan salah satunya berasal dari Klungkung, tepatnya di Nusa Penida. “Laporannya sudah,” katanya.
“Yang satu saya buka saja di Klungkung, Nusa Penida. Difokuskan di Badung saja dulu. Karena sementara itu yang yang kami lihat faktanya, itu sementara dulu. Dan ini kita buktikan dulu. Bahwa kita tidak main-main. Jadi, ke depan siapa pun investor tidak ada istilah main-main lagi dengan-dengan istilah aturan yang ada,” tutupnya. (sar)
Awasi Situasi Saat Rekannya Maling Motor, Pria Ini Dapat Bagian Rp 200 Ribu, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
KONI Bali Gelar CdM Meeting Porprov XVI 2025, Diikuti 48 Cabor, Utamakan Persaudaraan Krama Bali |
![]() |
---|
PU Fraksi Gerindra-PSI Sebut Kata "Adhyaksa" Labeli Kejaksaan, Ini Jawaban Koster |
![]() |
---|
ISU Penutupan TPA Suwung untuk Proyek Luxury KEK, Ketua DPRD Bali: Janganlah Berandai-andai |
![]() |
---|
BENARKAH Penutupan TPA Suwung Dipengaruhi Investor di KEK Kura Kura Bali? Ini Kata BTID |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.