Breaking News

Berita Buleleng

Cegah Praktik Jual Beli Kursi, SPMB di Buleleng Digelar Secara Daring

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menekankan pentingnya transformasi digital Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
SPMB - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra. Ia mengatakan pendaftaran SPMB 2025/2026 di Buleleng dari jenjang Paud hingga SMP akan dilakukan secara online.  

Cegah Praktik Jual Beli Kursi, SPMB di Buleleng Digelar Secara Daring

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menekankan pentingnya transformasi digital Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Upaya ini untuk mencegah terjadinya berbagai praktik ilegal. Mulai pungutan liar, titipan, hingga jual beli kursi. 

Kepada awak media, Sutjidra mengungkapkan pada SPMB tahun ajaran 2025/2026, seluruh pendaftaran pada jenjang PAUD, SD dan SMP di Buleleng dilakukan secara daring.

Baca juga: Kapan Waktu Pendaftaran SPMB 2025/2026 Bali Dibuka? Ini Tanggal SMP Negeri, SMA dan SMK Dibuka

Hal ini sesuai Permendiknasmen 3 tahun 2025 dan telah diatur pula melalui Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/195/HK/2025.

Menurut Sutjidra, implementasi sistem pendaftaran berbasis daring tujuannya untuk menjamin proses yang mudah, transparan, objektif, adil, dan akuntabel.

Selain juga mencegah terjadinya berbagai praktik ilegal dalam proses SPMB 2025

"Ini untuk mencegah agar tidak terjadi praktik pungutan biaya, jual beli kursi, atau pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru," ucapnya, Minggu (15/6). 

Baca juga: Antisipasi Demo Orang Tua Siswa KK Luar Denpasar Bali Saat SPMB, Disdikpora: Kami Sesuai Juknis

Sementara pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora, Putu Ariadi Pribadi yakin implementasi pendaftaran murid baru menggunakan sistem daring, mampu mengantisipasi terjadinya praktik ilegal. 

Salah satunya titipan siswa. 

Terlebih sesuai aturan terbaru, setiap sekolah wajib menyetor jumlah daya tampung ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Selain itu, setiap sekolah juga wajib mengumumkan jumlah daya tampung ke publik, sebulan sebelum pendaftaran dibuka.

"Ini merupakan langkah kami agar SPMB 2025/2026 lebih transparan," tegasnya. 

Ariadi juga menerangkan terkait jalur domisili melalui pindah KK, yang kerap dimanfaatkan untuk memasukkan siswa ke sekolah pilihan. 

Baca juga: Apa Saja Dokumen untuk Daftar SPMB TA 2025/2026 di Bali? Ini Link Download Surat-surat Pentingnya

Di mana sesuai petunjuk teknis (Juknis) terbaru, masyarakat tetap boleh pindah domisili minimal setahun sebelum pendaftaran. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved