Berita Klungkung
Hukuman Eks Bendahara Desa Tusan Diperberat 1 Tahun 4 Bulan
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Kejari Klungkung, terkait vonis terhadap mantan Bendahara Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Hukuman Eks Bendahara Desa Tusan Diperberat 1 Tahun 4 Bulan
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Kejari Klungkung, terkait vonis terhadap mantan Bendahara Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra.
Vonis yang semula hanya satu tahun penjara, diperberat menjadi satu tahun empat bulan.
Putusan ini tertuang dalam dokumen resmi MA RI Nomor 3916 K/Pid.Sus/2025.
Selain hukuman penjara, Krisna juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, dengan ancaman tambahan satu bulan kurungan jika tak dibayar, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 28,3 juta, juga dengan sanksi serupa jika tidak dilunasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran mengungkapkan, kasasi diajukan demi memastikan hukuman yang lebih adil.
Baca juga: Mulai Senin Besok, Perumda Denpasar Larang Pedagang Berjualan di Terminal Kreneng
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, namun majelis hakim hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
"Putusan itu kami anggap belum mencerminkan rasa keadilan, makanya kami ajukan kasasi. Dan akhirnya MA mengabulkan, hukuman diperberat," ujar Iskadi saat dikonfirmasi, Minggu (15/6).
Setelah putusan dari MA turun, Kejari Klungkung segera mengeksekusi I Gede Krisna Saputra pada Jumat (13/6).
Ia kini resmi menjadi terpidana dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klungkung.
"Eksekusinya berjalan lancar. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi, terutama yang terjadi di desa. Kami ingin memastikan bahwa dana publik tidak disalahgunakan," tegas Iskadi.
Baca juga: Dua Laka Maut di Bali, Pelajar Tewas di Kolong Truk di Sidemen, Perempuan 38 Tahun Tewas di Tabanan
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tusan tahun anggaran 2020–2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Krisna diketahui memalsukan sejumlah dokumen dan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya Krisna, kasus ini juga menyeret nama I.D.G.P.B., mantan Perbekel Desa Tusan.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Klungkung. Saat ini, berkas perkaranya masih dalam tahap penelitian di Kejari Klungkung.
"Berkasnya sudah kami terima dari penyidik Polres. Sedang kami teliti untuk memastikan kelengkapan dan kejelasan unsur pidananya," pungkas Iskadi. (mit)
Sekda Klungkung Bali Lantik Pejabat Fungsional Humas, Tekankan Pentingnya Disiplin |
![]() |
---|
Waspada Demam Tinggi Disertai Ruam, 11 Kasus Suspect Campak di Klungkung Diperiksa di BLK Surabaya |
![]() |
---|
Jalan Krodit dan Kerap Macet, Usulan Penataan Pasar Mentigi Nusa Penida Bali Belum Ada Kejelasan |
![]() |
---|
Klungkung Bali Siaga Campak, Temukan 11 Suspect, Hasil Lab Negatif |
![]() |
---|
Pria Ini Nekat Curi Motor Tetangga Kos di Klungkung Bali, Rendy Ditangkap Saat Tiba di Ketapang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.