Berita Buleleng
ATUR EMOSI! Bupati Buleleng Tanggapi Peristiwa di Desa Selat, Sutjidra Berencana Panggil Kedua Pihak
Sutjidra menilai peristiwa yang terjadi di Desa Selat itu merupakan kesalahpahaman antara kepala desa dengan salah satu warganya.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra meminta seluruh pejabat maupun tokoh desa agar lebih mengatur emosi, terutama saat berhadapan dengan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Sutjidra, saat menanggapi viralnya kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa (Perbekel) di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Kepada awak media, Sutjidra mengatakan sudah menerima informasi tentang peristiwa penganiayaan di Desa Selat.
Putu Mara selaku Perbekel Selat, diakui sudah melakukan klarifikasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng. Sedangkan klarifikasi secara resmi ke bupati, diakui belum ada.
Baca juga: "Aan Sacred Journey" Wakili Klungkung, Siap Bersaing di Ajang Anugerah Bali Swacitta Nugraha 2025
Baca juga: Jajaki Kerjasama dengan Inggris, Jaya Negara Fokus Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris Bagi Guru
Sutjidra menilai peristiwa yang terjadi di Desa Selat itu merupakan kesalahpahaman antara kepala desa dengan salah satu warganya. Sayangnya kasus ini berujung saling lapor ke polisi. Bahkan masing-masing pihak punya versi sendiri.
Oleh sebab itu dalam waktu dekat, pihaknya berencana memanggil Putu Mara serta warga yang terlibat dugaan penganiayaan. Kasus ini sempat akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami sedang mengadakan komunikasi kedua belah pihak, supaya hal-hal demikian tidak terjadi lagi. Nanti akan kami panggil perbekel dan warganya," kata dia, Rabu (18/6/).
Mengantisipasi hal serupa terulang lagi, Sutjidra mengingatkan sebagai seorang pejabat di desa dan tokoh desa, agar lebih menjaga emosi. Terlebih saat menghadapi masyarakat.
"Menghadapi masyarakat dari berbagai kalangan memang harus bisa istilahnya menjaga hati. Supaya tidak emosi, hingga mengakibatkan terjadinya tindakan di luar norma," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengurusan sertifikat prona tanah di Desa Selat pada Jumat (13/6). Suami Ni Wayan Wisnawati yang saat itu mendatangi kantor perbekel, tidak mendapatkan titik temu untuk pengukuran tanah. Alhasil ia memutuskan melakukan pengukuran tanah dengan melibatkan petugas BPN ke lokasi.
Hingga pukul 11.00 Wita saat pengukuran sedang berlangsung, terjadi keributan antara kedua belah pihak. Keributan ini bahkan berujung pada pemukulan.
Wisnawati melaporkan Perbekel Selat Putu Mara ke Polres Buleleng pada Sabtu (14/6) siang, dengan tuduhan penganiayaan atau Pasal 351 KUHP. Sedangkan Putu Mara melaporkan balik Wisnawati pada Senin (16/6) sore dengan tuduhan yang sama.
Laporan balik dari Putu Mara karena merasa tidak terima. Sebab ia juga menjadi korban. Terlebih ia mengetahui dilaporkan, setelah ada postingan di salah satu grup Facebook. Bahkan ia mengaku sampai ditelpon pimpinan daerah, menanyakan perihal yang terjadi.
Putu Mara menambahkan, kalau bisa masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan (Mediasi) di Polres Buleleng, agar tidak berbuntut panjang. Namun ia juga siap jika masalah ini dilanjutkan ke ranah hukum. Bahkan ia mengaku sudah menyiapkan pengacara. (mer)
2 ASN Buleleng yang Dipecat karena Diduga Selingkuh Mencabut Gugatannya di PTUN, Ada Apa? |
![]() |
---|
2 Anakan Kucing Hutan Ditemukan di Kawasan Hutan Lindung Batu Ampar Gerokgak Buleleng! |
![]() |
---|
CAIR Bonus Atlet Porjar, Sutjidra Harapkan Tahun Depan Atlet Buleleng Bisa Raihan 190 Medali Emas |
![]() |
---|
MELEDAK Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram di Seririt Buleleng, Kakak Beradik Alami Luka Bakar! |
![]() |
---|
BERKAS Administrasi Kurang, GA dan WA Cabut Gugatan di PTUN Denpasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.