Berita Klungkung
Kasus Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite di SMKN 1 Klungkung Bali, Pengurus Kembalikan Uang
IWS ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan penyelewengan terhadap dana komite sekolah dan beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar)
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020-2022 itu dilaksanakan, Senin 16 Juni 2025.
"Sebelumnya pada tanggal 10 Juni 2025 Penuntut Umum menyatakan penanganan perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil (P-21)," ujar Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka, Senin 16 Juni 2025.
Selanjutnya penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Lapatawe B Hamka menambahkan, dalam penanganan perkara tersebut penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 228 juta lebih.
"Nantinya uang tersebut sebagai bukti di persidangan dan terhadap uang tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk menutupi kerugian dari keuangan negara," jelas Lapatawe B Hamka. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.