Berita Buleleng

VONIS 2 Tahun Penjara, Ali Nekat Gagahi Siswi SMP, Orangtua Tidak Terima, Sidang di PN Singaraja

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurung

tribun bali/dwisuputra
ILUSTRASI - Ali Siddiq Al Farizi Siregar, mahasiswa salah satu perguruan tinggi ternama di Kabupaten Buleleng, divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUN-BALI.COM  - Ali Siddiq Al Farizi Siregar, mahasiswa salah satu perguruan tinggi ternama di Kabupaten Buleleng, divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Mahasiswa asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, itu dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang diketuai I Gusti Made Juliartawan, didampingi I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Ni Putu Asih Yudiastri, dalam sidang putusan pada Rabu (28/5).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp10 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama satu bulan," tegas majelis hakim dalam sidang lanjutan, Minggu (22/6).

Baca juga: MAGNET Kadek Arel! Siap Penuhi Panggilan Negara, Penampilan Konsisten Pemuda Bali di Sepak Bola

Baca juga: KABAR Indukan Babi dari Denmark di Baturiti Resahkan Peternak Lokal Tabanan, Ini Kata Ketua GUPBI

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya, permintaan maaf dari terdakwa dan keluarganya yang telah diterima oleh korban dan ayahnya, serta fakta bahwa keduanya menjalin hubungan pacaran.

Selain itu, terdakwa masih muda, sedang menempuh pendidikan di semester akhir, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Namun, perbuatan terdakwa tetap dinilai berdampak negatif secara fisik dan psikis terhadap korban dan keluarganya. Hal inilah yang dinilai memberatkan oleh majelis hakim.

Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada November 2024. Saat itu, terdakwa yang berusia 21 tahun menyetubuhi pacarnya berinisial KD yang masih duduk di bangku SMP, sebanyak dua kali. KD juga sempat diberi pil KB darurat oleh terdakwa.

Aksi ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mengetahui dan melaporkannya ke Polres Buleleng pada Desember 2024. Ali Siddiq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Januari 2025. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved