Berita Buleleng
Prajuru Pura Dalem Purwa Mesadu ke DPRD Buleleng Bali, Tuntut Penyelesaian Tukar Guling Lahan
Dewa Made Adnyana menjelaskan, walaupun telah ada berita acara namun proses tukar guling lahan ini belum tuntas sepenuhnya.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Prajuru Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, Kecamatan Buleleng mendatangi Kantor DPRD Buleleng, Bali, Rabu 25 Juni 2025.
Kedatangan prajuru untuk meminta kejelasan dan penyelesaian mengenai tukar guling aset berupa lahan.
Audiensi Prajuru Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan diterima langsung Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya.
Acara ini dihadiri pula oleh Asisten Administrasi Umum, Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Perhubungan selaku pengguna aset, serta Bagian Hukum Setda Buleleng.
Baca juga: SENGKETA Warisan di Pejeng Kangin Gianyar Bali Berhasil Diselesaikan di BKA
Diketahui, kesepakatan tukar guling aset berupa tanah ini terjadi pada tahun 1991 silam, antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Kelian Dalem Purwa Penarukan.
Di mana lahan seluas 1 hektare 8 are druwe Pura Dalem Purwa Penarukan, diminta Pemkab Buleleng untuk dijadikan Terminal Penarukan.
Sebagai kompensasi, pihak Dalem Purwa Penarukan mendapat lahan milik Pemkab Buleleng kebun bambu seluas 4 hektare yang terletak di Lingkungan Lumbanan, Kelurahan/Kecamatan Sukasada.
Kesepakatan tukar guling lahan ini juga telah termuat dalam Berita Acara Serah Terima Nomor: 028/984/Um.Perl/2006. Yang mana berita acara ini ditandatangani oleh Bupati Buleleng, Drs. Putu Bagiada selaku pihak pertama dengan Kelian Dalem Purwa Penarukan, I Dewa Putu Arcana sebagai pihak kedua.
Kelian Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, Dewa Made Adnyana menjelaskan, walaupun telah ada berita acara namun proses tukar guling lahan ini belum tuntas sepenuhnya.
“Kami selaku Prajuru yang baru, punya kewajiban untuk sesegera mungkin menuntaskan permasalahan tersebut, sehingga tidak berlarut-larut,” katanya.
Adnyana menjelaskan, dalam perjanjian disebutkan aset Dalem Purwa Penarukan seluas 1 hektare 8 are, ditukar guling dengan 4 hektare lahan milik Pemkab.
“Memang, Pemkab Buleleng telah menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai tukar guling. Hanya saja total luas lahan dari dua sertifikat ini 2,3 hektare lebih. Sehingga masih ada kekurangan 1,7 hektare,” ucapnya.
Demikian pula dua sertifikat tersebut masih atas nama Pemkab Buleleng. Padahal pada berita acara, sudah jelas bahwa pihak kedua meminta agar lahan disertifikatkan hak milik Druwe Pura Dalem Purwa Penarukan. Serta segala biaya pensertifikatan menjadi tanggungjawab Pihak Pertama.
“Untuk itulah kami datang ke DPRD Buleleng untuk mengadukan masalah kami. Dari pembahasan tadi, nanti akan segera dilaporkan ke Pak Bupati. Mudah-mudahan masalah kami di desa mendapat solusi terbaik, dan hak-hak kami agar bisa segera kami dapatkan,” harapnya.
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya menjelaskan, alasan mengapa lahan pengganti dari Pemkab Buleleng seluas 4 hektare, karena lahan eks Druwe Pura Dalem Purwa Penarukan yang kini menjadi Terminal Penarukan merupakan tanah kelas 1.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.