Berita Buleleng
Satpol PP Buleleng Tutup TPA Ilegal di Desa Pangkungparuk, Pemilik Lahan Terancam Penjara 6 Bulan
Pemilik Lahan TPA Ilegal Buleleng Terancam Penjara 6 Bulan Atau Denda Maksimal Rp50 Juta
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menutup sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di wilayah Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Bali, Rabu 25 Juni 2025.
Tindakan ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya keluhan dari warga sekitar.
Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana mengungkapkan, TPA tersebut berada di lahan milik I Wayan Sudiarjana.
Lahan berupa cekungan ini awalnya dimanfaatkan untuk menerima tanah urug maupun bongkaran bangunan. Sampai akhirnya berkembang menerima sampah.
Baca juga: Residu Masih di Kirim ke TPA, Badung Belum Dapat Formula Pasti Terkait Pengolahan Sampah
"Yang bersangkutan ini awalnya membantu warga sekitar. Namun lama kelamaan dari desa sekitar juga membuang sampah di sana," ucapnya dikonfirmasi Jumat 27 Juni 2025.
Saking berkembangnya, bahkan TPA ini menampung sampah dari desa-desa yang ada di empat kecamatan.
Di antaranya Kecamatan Seririt, Busungbiu, Banjar, bahkan Buleleng.
"Kalau yang dari Buleleng itu alasannya karena TPA Bengkala ada proses penataan. Sehingga mereka membuang sampah ke Pangkungparuk," imbuh Arya.
Sampah yang dibuang ke TPA ini diangkut menggunakan kolbak dengan volume sekitar 3 kubik.
Pemilik lahan juga memungut iuran bagi warga yang membuang sampah di lahannya.
Berdasarkan informasi dari salah satu warga yang kebetulan buang sampah, Arya mengatakan iuran yang dibayarkan senilai Rp 100 ribu setiap buang sampah.
Arya menegaskan, sejatinya keberadaan TPA ini membantu masyarakat. Mengingat belum ada TPA yang menampung sampah masyarakat dari wilayah Buleleng Barat.
Sayangnya pengelolaan sampah di TPA Pangkungparuk sejak setahun belakangan kerap dikomplain masyarakat sekitar, akibat pengelolaannya yang kurang baik.
Di mana TPA tersebut dibiarkan begitu saja alias open dumping.
Alhasil tumpukan sampah itu menimbulkan bau dan gas metana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.