Berita Buleleng

Satpol PP Buleleng Tutup TPA Ilegal di Desa Pangkungparuk, Pemilik Lahan Terancam Penjara 6 Bulan

Pemilik Lahan TPA Ilegal Buleleng Terancam Penjara 6 Bulan Atau Denda Maksimal Rp50 Juta

istimewa
Ditutup - Satpol PP Buleleng saat menutup aktifitas pembuangan sampah di TPA Pangkungparuk. Penutupan TPA ini karena pemilik lahan tidak mengelola aktifitas pembuangan sampah secara baik, sehingga menimbulkan keluhan masyarakat sekitar. Satpol PP Buleleng Tutup TPA Ilegal di Desa Pangkungparuk, Pemilik Lahan Terancam Penjara 6 Bulan 

"Lokasinya yang dekat dengan Pura Dalem Desa Pangkungparuk kerap mengganggu kenyamanan krama saat melakukan persembahyangan. Selain bau, asap yang ditimbulkan juga menyebabkan masyarakat mengalami gangguan pernapasan (ISPA)," ungkapnya. 

Satpol PP Buleleng pun sudah dua kali memberikan teguran berupa surat peringatan (SP) kepada pemilik lahan, serta mengimbau agar sampah dikelola dengan baik. 

Namun Satpol PP lagi-lagi menerima keluhan warga terkait aktivitas TPA Pangkungparuk. 

Alhasil pihaknya kembali turun tangan dengan melakukan sidak pada Rabu 25 Juni 2025. 

Sidak saat itu melibatkan 16 anggota Satpol PP didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng

Dari sidak tersebut, tim menemukan fakta masih adanya kegiatan pembuangan sampah secara open dumping. 

"Ini tentu melanggar Perda Kabupaten Buleleng  Nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Sehingga tim menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan di TPA yang bersangkutan," jelasnya. 

Tak hanya menghentikan aktivitas buang sampah, Satpol PP Buleleng juga memberikan SP-3, serta pemanggilan tindak pidana ringan atau tipiring. 

Diakui pihak terlapor atau pemilik lahan sepakat dan bersedia akan datang ke Sekretariat PPNS di Kantor Satpol PP Buleleng, pada Senin 30 Juni mendatang. 

"Untuk sementara kita tutup kegiatan TPA. Sedangkan orangnya kena tipiring. Ancaman hukumannya 3 sampai 6 bulan kurungan atau denda maksimal 50 juta," tandasnya. 

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved