Berita Buleleng
Timsus Goak Poleng Jadi Ujung Tombak Penanganan Narkoba Hingga Kriminalitas Di Buleleng Bali
AKBP Widwan dalam berbagai kesempatan juga selalu menegaskan perang Puputan terhadap peredaran narkoba di Buleleng.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kiprah Tim Bhayangkara Goak Poleng kian menunjukkan taringnya.
Sebab dalam kurun waktu setahun, tim khusus ini telah menyelesaikan berbagai kejahatan yang meresahkan. Mulai dari kasus narkoba hingga kasus kriminal di wilayah hukum Polres Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, Timsus Goak Poleng diresmikan pada 30 April 2024.
Cita-cita awal dibentuknya tim khusus ini adalah untuk merespon peristiwa-peristiwa ataupun kejadian di masyarakat yang betul-betul meresahkan masyarakat.
Baca juga: 6 Personel Satreskrim Terima Penghargaan, Sebanyak 39 Personel Polres Jembrana Naik Pangkat!
"Tim ini terdiri dari jajaran Satuan Reskrim, Satuan Narkoba, Satuan Samapta hingga Satuan Intelkam," ucapnya, Selasa 1 Juli 2025.
Salah satu kejahatan meresahkan yakni peredaran narkoba. Yang mana hal ini dikuatkan dengan data dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng.
Terbukti sepanjang tahun 2024, total ada 103 kasus narkoba yang berhasil terungkap, dan 140 orang pengedar dijatuhi hukuman penjara.
AKBP Widwan dalam berbagai kesempatan juga selalu menegaskan perang Puputan terhadap peredaran narkoba di Buleleng.
Tak hanya fokus terhadap peredaran narkoba, Timsus Goak Poleng juga menangani berbagai kasus kriminal lainnya. Mulai dari judi online hingga kejahatan-kejahatan jalanan.
Seperti curanmor, pencurian dengan pemberatan, pencurian kotak amal, pencurian kotak sesari.
"Termasuk juga pencurian pratima, itu juga sudah kita ungkap," tegasnya.
Berdasarkan data pengungkapan kasus Periode 1 Juli 2024 hingga 1 Juli 2025 yaitu 72 kasus.
Terdiri dari 23 kasus curanmor, 19 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 17 kasus pencurian biasa (cusa).
"Selain itu kami juga berhasil mengungkap kasus perjudian sebanyak 14 kasus, terdiri dari 5 kasus judi konvensional dan 9 kasus judi online," sebutnya.
Selain itu, Timsus Goak Poleng juga menangani 3 kasus penganiayaan berat (anirat), 1 kasus pembunuhan, 1 kasus korupsi, 2 kasus illegal logging, 1 kasus penyalahgunaan BBM, dan 2 kasus pemalsuan STNK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.