Seputar Bali

Babak Baru Kasus P3mbunuhan di Kintamani, Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan yang sempat viral beberapa waktu lalu yang terjadi di wilayah Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli menemui babak baru.

Istimewa
KOLASE - Sat Samapta Polres Bangli, Bali saat memantau situasi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Sabtu 14 Juni 2025 malam pasca perkelahian berujung kematian yang menewaskan Komang Alam. Babak Baru Kasus P3mbunuhan di Kintamani, Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara 

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan judi tersebut, antara lain uang tunai sebesar Rp500 ribu, peralatan sabung ayam seperti sangkar, pengeras suara, hingga catatan taruhan.

Untuk tersangka KS dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pihak Kepolisian Resor Bangli dalam kesempatan ini menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, baik yang berhubungan dengan kekerasan maupun praktik perjudian.

Aipda Wirata mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara bersama-sama.

Hal ini juga demi menghindari segala bentuk aksi kekerasan maupun perjudian yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan, senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang berlaku. 

"Kami imbau agar masyarakat tidak mudah terpancing isu-isu yang belum tentu kebenarannya serta percayakan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved