Berita Bali

Polisi Bongkar Jaringan Besar Narkoba Banyuwangi-Bali, Sita 37 Paket Sabu dengan Berat 85,56 Gram

CR merupakan pembeli narkoba dari SN. Ia memecah narkoba untuk dijual secara eceran. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
RILIS KASUS - Dari kanan ke kiri HR, FK, SN dan CR. Mereka bertempat merupakan komplotan pengedar narkoba Banyuwangi-Bali yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Buleleng, Rabu (8/7/2025). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - 10 tersangka berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Buleleng selama bulan Juni 2025. 

Dari seluruh tersangka, polisi berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba Banyuwangi-Bali. 

Tersangkanya ada empat orang. Masing-masing berinisial HR, SN, FK dan CR. 

Seluruh tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari HR, ia berperan sebagai kurir pengiriman narkoba dari Banyuwangi menuju Bali. 

Baca juga: Krisna Sembunyikan Sabu Dalam Brankas Buku, Ngaku Beli Narkoba dari Narapidana di LP Karangasem

SN berperan menyediakan tempat penyimpanan sekaligus tempat jual narkoba. Lokasinya di gudang rongsokan di wilayah Kelurahan Kaliuntu, Buleleng

Ia memiliki anak buah berisinal FK, yang disuruh mengedarkan narkoba di wilayah Kota Singaraja. 

Sedangkan CR merupakan pembeli narkoba dari SN. Ia memecah narkoba untuk dijual secara eceran. 

Komplotan pengedar narkoba ini dihadirkan pada Pers Release Pengungkapan Kasus Narkoba di Lobby Polres Buleleng, Rabu 9 Juli 2025, bersama enam pelaku peredaran narkoba lainnya. 

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, jaringan Banyuwangi-Bali ini berhasil diungkap pada hari Kamis 26 Juni 2025. 

Berawal dari pengungkapan CR (38). 

Ia berhasil diamankan di kamar kosnya yang berlokasi di lingkungan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri. 

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat total 4,91 gram bruto, serta uang penjualan senilai Rp200 ribu. 

"CR mengaku mendapat narkoba dengan cara membeli dari SN," ujarnya. 

Dari pengakuan itu, polisi kemudian mencari keberadaan SN. Pria 40 tahun asal Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi itu ditemukan di gudang rongsokan yang berlokasi di Kelurahan Kaliuntu, Buleleng

Polisi berhasil menyita 37 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 85,56 gram bruto, serta perangkat lainnya untuk mengonsumsi narkoba. 

Tak hanya itu polisi juga berhasil menyita uang penjualan dengan total Rp 2.250.000

Kepada Polisi, SN tak menampik telah menjual narkoba pada CR. 

Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya bernama HR sesama asal Banyuwangi. 

Informasi itu kemudian dikembangkan lagi, hingga akhirnya HR berhasil diringkus saat memasuki wilayah Bali, tepatnya di Pelabuhan Gilimanuk. 

HR saat itu membawa mobil kolbak yang berisi janur (busung). Tetapi di bawah janur itulah terdapat paket narkoba. 

Tak hanya itu, SN ternyata juga memberikan narkoba pada anak buahnya berinisial FK, asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng

Polisi pun segera melakukan penggrebekan, hingga berhasil mengamankan FK di kediamannya. 

Polisi juga menyita 7 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 1,27 gram bruto. 

"FK mengaku sebelumnya ia diperintah oleh SN untuk mengedarkan narkoba di wilayah Kampung Kajanan," jelasnya. 

Seluruh tersangka jaringan narkoba ini selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, AKP Edy menyebut peredaran narkoba ini telah berjalan selama tiga bulan.

Diungkapkan pula, dalam proses jual beli narkoba, para pelanggan biasanya datang langsung ke gudang rongsokan Kaliuntu. 

Pelanggannya merupakan masyarakat Buleleng dari berbagai kecamatan. 

"Dia (SN) merupakan pekerja di gudang rongsokan. Walau demikian bos gudang rongsokan itu tidak tau kalau pekerjanya nyambi jual narkoba," kata AKP Edy.

Mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, AKP Edy mengatakan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

Sedangkan para pelaku, selanjutnya diancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (mer)

Narkoba Kejahatan Luar Biasa

Sementara Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengajak masyarakat untuk memahami bahwa narkoba merupakan kejahatan luar biasa. 

Karenanya peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. 

"Dibutuhkan keberanian, kepedulian dan tanggungjawab pada lingkungan kita, tanggungjawab pada keberlangsungan hidup masyarakat kita karena narkoba sangat merusak. Apabila ada informasi silakan sampaikan pada Polres Buleleng, kami akan siapkan tim khusus Goak Poleng untuk melakukan penindakan," tegasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved