Berita Buleleng

Jaringan Narkoba Bali-Banyuwangi Dibongkar Polres Buleleng, 4 Tersangka Terancam Pidana Seumur Hidup

Dari seluruh tersangka, polisi berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba Banyuwangi-Bali. Tersangkanya ada empat orang. Masing-masing ber

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
RILIS KASUS - Dari kanan ke kiri HR, FK, SN dan CR. Mereka bertempat merupakan komplotan pengedar narkoba Banyuwangi-Bali yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Buleleng, Rabu (8/7/2025). 

Jaringan Narkoba Bali-Banyuwangi Dibongkar Polres Buleleng, 4 Tersangka Terancam Pidana Seumur Hidup

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - 10 tersangka berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Buleleng selama bulan Juni 2025.

Dari seluruh tersangka, polisi berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba Banyuwangi-Bali. 

Tersangkanya ada empat orang. Masing-masing berinisial HR, SN, FK dan CR.

Baca juga: Krisna Sembunyikan Sabu Dalam Brankas Buku, Ngaku Beli Narkoba dari Narapidana di LP Karangasem

Seluruh tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari HR, ia berperan sebagai kurir pengiriman narkoba dari Banyuwangi menuju Bali

SN berperan menyediakan tempat penyimpanan sekaligus tempat jual narkoba.

Lokasinya di gudang rongsokan di wilayah Kelurahan Kaliuntu, Buleleng. Ia memiliki anak buah berisinal FK, yang disuruh mengedarkan narkoba di wilayah Kota Singaraja. 

Sedangkan CR merupakan pembeli narkoba dari SN. Ia memecah narkoba untuk dijual secara eceran. 

Komplotan pengedar narkoba ini dihadirkan pada Pers Release Pengungkapan Kasus Narkoba di Lobby Polres Buleleng, Rabu (9/7/2025), bersama enam pelaku peredaran narkoba lainnya. 

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, jaringan Banyuwangi-Bali ini berhasil diungkap pada hari Kamis (26/6).

Berawal dari pengungkapan CR (38).

Baca juga: Selundupkan Sabu Melalui Pisang Goreng, Pasangan Kekasih Terancam Hukuman Seumur Hidup di Bali

Ia berhasil diamankan di kamar kosnya yang berlokasi di lingkungan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri. 

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat total 4,91 gram bruto, serta uang penjualan senilai Rp200 ribu.

"CR mengaku mendapat narkoba dengan cara membeli dari SN," ujarnya. 

Dari pengakuan itu, polisi kemudian mencari keberadaan SN.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved