Berita Buleleng
Jaringan Narkoba Bali-Banyuwangi Dibongkar Polres Buleleng, 4 Tersangka Terancam Pidana Seumur Hidup
Dari seluruh tersangka, polisi berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba Banyuwangi-Bali. Tersangkanya ada empat orang. Masing-masing ber
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ady Sucipto
"Dia (SN) merupakan pekerja di gudang rongsokan. Walau demikian bos gudang rongsokan itu tidak tau kalau pekerjanya nyambi jual narkoba," kata AKP Edy.
Mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, AKP Edy mengatakan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan para pelaku, selanjutnya diancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.
Narkoba Kejahatan Luar Biasa
Sementara Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengajak masyarakat untuk memahami bahwa narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Karenanya peran serta masyarakat sangat dibutuhkan.
"Dibutuhkan keberanian, kepedulian dan tanggungjawab pada lingkungan kita, tanggungjawab pada keberlangsungan hidup masyarakat kita karena narkoba sangat merusak. Apabila ada informasi silakan sampaikan pada Polres Buleleng, kami akan siapkan tim khusus Goak Poleng untuk melakukan penindakan," tegasnya. (mer)
Seorang Pegawai Minimarket Meninggal Usai Tabrak Truk di Buleleng Bali, Alami Cedera Kepala Berat |
![]() |
---|
SALING LAPOR Antara Perbekel Selat dan Ni Wayan Wisnawati di Buleleng Berakhir Damai |
![]() |
---|
Raih Medali Emas, Tiga Atlet Woodball Harumkan Nama Buleleng Bali di Kancah Internasional |
![]() |
---|
Tabrak Lari di Buleleng Bali, Deva dan Wahyu Diturunkan di Pinggir Jalan, Korban Dirawat Instensif |
![]() |
---|
Perbekel Selat dan Warganya Sepakat Damai di Bali, Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.