Berita Bali

Buron Interpol Diamankan di Bali, Pemerintah Lakukan Ekstradisi ke Rusia

Buron Interpol Diamankan di Bali, Pemerintah Lakukan Ekstradisi ke Rusia

istimewa
Buronan Interpol Diamankan di Bali, Pemerintah Lakukan Ekstradisi ke Rusia 


Dan pada hari ini Jumat 11 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WITA pemohon ekstradisi Aleksandr Vladimirovich Zverev dibawa menuju ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

 


Disinggung mengenai diberikannya ekstradisi kepada yang bersangkutan, Eka Sabana menyampaikan bahwa di Indonesia yang bersangjutan tidak melakukan tindak pidana apapun.

 


“Ekstradisi dapat diberikan karena tindak pidana dilakukan oleh yang bersangkutan diwilayah hukum negara federasi Rusia, yang bersangkutan adalah warga negara Rusia. Dan tidak ada melakukan tindak pidana di Indonesia sehingga dalam hal ini Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan,” jelasnya.

 


“Untuk itu permohonan ekstradisi yang diajukan oleh otoritas Rusia terhadap Kejaksaan dikabulkan oleh Presiden Prabowo Subiantindengan menerbitkan Surat Nomor 12 tahun 2025,” sambung Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved