Berita Buleleng

LAPOR Balik Kasus Dugaan Selingkuh, GA Laporkan Istri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kasus dugaan perselingkuhan yang menghebohkan, lantaran melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buleleng, kini kian memanas.

Istimewa
ILUSTRASI - Kasus dugaan perselingkuhan yang menghebohkan, lantaran melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buleleng, kini kian memanas. Sebab LW, kini justru dilaporkan ke Polres Buleleng oleh GA maupun WA.  

TRIBUN-BALI.COM - Kasus dugaan perselingkuhan yang menghebohkan, lantaran melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buleleng, kini kian memanas. Sebab LW, kini justru dilaporkan ke Polres Buleleng oleh GA maupun WA. 

Adapun laporan ke Polres Buleleng lebih dulu dilayangkan oleh GA, yakni pada 9 Juli 2025. Ia melaporkan LW yang tidak lain adalah istrinya sendiri ke Polres Buleleng, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook dengan nama Widia Widia. 

Atas kejadian tersebut, GA merasa dipermalukan dan terancam dipecat dari pekerjaannya. Sehingga ia melapor ke Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut. 

Baca juga: DISPAR Klungkung Ditargetkan PAD Rp 40 M dari Sektor Pariwisata, Masih Kewalahan Pungut Retribusi

Baca juga: Uang Rp 7 Juta Ketut W Hangus Dilalap Api, Kondisi Rumah Kosong, Ditinggal Menginap di Rumah Anak

Sedangkan WA melapor pada hari Minggu (13/7). Sama dengan GA, WA juga melaporkan LW atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial Widia Widia. 

Dalam laporannya, LW juga menyangkal bahwa dia melakukan perzinahan dengan suami orang. Sehingga dia yang merasa nama baiknya dicemarkan, selanjutnya melapor ke Polres Buleleng

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat dikonfirmasi membenarkan ihwal adanya laporan tersebut. Bahkan dia mengatakan, sebelum laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh GA dan WA, LW sudah lebih dulu melaporkan suaminya. 

Laporan LW dibuat pada 5 Juni 2025. Wanita 31 tahun itu melaporkan suaminya GA, dengan dugaan tindak pidana perzinahan. "Nggih benar seperti demikian. Ada yg melaporkan perzinahan dan kemudian dilaporkan pencemaran nama baik oleh suami yang bersangkutan," ucapnya dikonfirmasi Senin (14/7). 

Mengenai laporan tersebut, AKP Widura menegaskan pada intinya pihak kepolisian menerima setiap laporan yang masuk. Dari laporan tersebut pihaknya akan melakukan upaya penyelidikan. 

Untuk diketahui, kasus dugaan perselingkuhan ini pertama kali diunggah oleh akun Widia Widia pada Rabu (9/7/2025). Unggahan pada akun itu menyertakan file video serta foto indikasi perselingkuhan.Tak hanya itu, pada unggahannya akun tersebut juga menandai akun Facebook Wayan Koster, Arya Wedakarna, dan Ari Ulangun. 

Pasca viralnya unggahan itu, baik GA, WA maupun LW telah dipanggil ke DPRD Buleleng keesokan harinya. Ketiganya dimintai keterangan secara terpisah oleh Plt Sekretaris DPRD Buleleng dan Ketua DPRD Buleleng. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved