Sampah di Bali
Kemenperin Dukung Langkah Kemendagri Minta Gubernur Bali Kaji Lagi Dampak Larangan AMDK di Bawah 1L
Wamenperin juga pernah menyampaikan, agar Gubernur Bali mendiskusikan kepada para pelaku usaha terlebih dahulu terkait kebijakannya tersebut.
TRIBUN-BALI.COM - Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang meminta agar Gubernur Bali I Wayan Koster, mengkaji lagi dampak yang ditimbulkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter mendapat dukungan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Hal itu disebabkan kebijakan tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. “Saya ikuti arahan Wamendagri,” ujar Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Rizal menyikapi langkah Wamendagri.
Wamenperin juga pernah menyampaikan, agar Gubernur Bali mendiskusikan kepada para pelaku usaha terlebih dahulu terkait kebijakannya tersebut.
Sebab, menurut Faisol, keterlibatan langsung para pengusaha dalam pertemuan itu penting agar bisa dicari solusi terbaik.
"Saya kira saya tidak bisa berdiri sendiri karena ini adalah keluhan. Ini adalah keinginan para pengusaha menyampaikan apa yang mereka rasakan dan apa yang menjadi harapan mereka kepada Pak Gubernur," katanya.
Baca juga: KEMISKINAN di Bali 3,8 Persen, Pemprov Lakukan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Baca juga: Oknum ASN di Buleleng Diduga Selingkuh Terancam Demosi, Telah Dipanggil untuk Dirapatkan

Terpisah, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menegaskan Kemenperin siap untuk mendukung penanganan sampah plastik yang dengan baik oleh industri seperti yang dicanangkan Gubernur Bali.
Tapi, menurutnya, ada baiknya sebelum menerapkan kebijakannya itu, Gubernur Bali juga mendiskusikannya dengan para pelaku industri.
“Kami sebagai Kementerian yang membawahi industri, juga bersedia duduk bareng untuk mendiskusikannya untuk mencari solusi bersama, di mana kebijakan ini tidak sampai merugikan industri dan permasalahan sampah di Bali juga bisa diatasi secara bersama,” tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengungkapkan sudah menerima surat dari asosiasi air minum kemasan dan ASRIM (Asosiasi Industri Minuman Ringan) mengeluhkan kebijakan Gubernur Bali ini.
"Kemarin saya menerima permohonan audiensi, dari asosiasi industri minuman ringan yang merasa terdampak dengan kebijakan Pak Gubernur yang melarang produksi air kemasan di bawah 1 liter dan distribusinya di seluruh wilayah Bali,” ucap Bima Arya.
Bima Arya mengapresiasi kebijakan Koster, sebagai upaya mengurangi sampah plastik. Namun, dia berujar, dampak kebijakan tersebut masih perlu dikaji.
"Kami kaji sama-sama, setiap kebijakan itu pasti ada plus dan minusnya. Ini kan baru, nggak apa-apa sebagai inisiasi, kami apresiasi untuk mengurangi sampah plastik. Tapi dalam pelaksanaannya pasti harus kami lihat data dan fakta di lapangan,” katanya.
Menurut Bima Arya, upaya mereduksi plastik tak bisa dipisahkan dari keseimbangan sistem ekonomi yang sudah lama berjalan. Ia menilai kebijakan tersebut harus memperhitungkan dampaknya terhadap industri.
"Masalah sampah ini tidak bisa parsial, jadi harus dari hulu ke hilir. Sering kali yang paham hulu ke hilir teman-teman komunitas paham itu. Kampus, pelajar teknik lingkungan paham, tapi pemerintah sekalipun sering gagal paham bahwa pemerintah ini harus paham dari hulu ke hilir,” pungkasnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, I Nengah Nurlaba, sangat menyayangkan SE Gubernur Bali yang melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah satu liter.
Selain merugikan pengusahanya, dia mengatakan, pelarangan itu juga bisa berdampak kepada perekonomian masyarakat yang menjual produk-produk tersebut.
“Kalau kita lihat tujuan dan maksudnya pelarangan itu memang baik, itu kan SE mengenai sampah. Tetapi, yang disayangkan kenapa harus melarang produksi air mineral yang di bawah satu liter. Ini kan sudah sangat mengintervensi atau sudah masuk ke ranah makanan dan minuman,” cetusnya.
Menurutnya, SE Gubernur Koster itu akan mengganggu keberlangsungan usaha industri-industri air minum kemasan yang ada di Bali, baik besar maupun industri kecil.
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Fitrah Bukhari, menyebut kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster tersebut berisiko, menghilangkan hak konsumen untuk memilih produk sesuai kebutuhan.
"Pelarangan ini berdampak langsung terhadap preferensi konsumen. Dalam UU Perlindungan Konsumen, hak untuk memilih produk adalah hak dasar yang wajib dihormati,” ujarnya.
Menurut Fitrah, kebijakan pelarangan itu bukan hanya membatasi pilihan konsumen, tetapi juga membebani dari sisi biaya dan kepraktisan.
Terutama bagi wisatawan yang mengandalkan air kemasan kecil selama bepergian. “Konsumen dipaksa membeli air dalam kemasan besar, yang tidak selalu praktis. Ini jelas merugikan, terutama di sektor pariwisata yang menjadi andalan Bali,” tandasnya. (*)
JAGA Lingkungan & Dorong Perubahan Perilaku Tuju Hidup Berkelanjutan, Aksi Bersih Pantai di Gianyar! |
![]() |
---|
SUKSES Kelola Sampah dari Sumber, Desa Baktiseraga Bersyukur Ada Bantuan BRI |
![]() |
---|
SAMPAH Capai 60 Ton Per Hari? Kementerian PU Bersihkan Sampah & Sedimentasi di Waduk Muara Nusa Dua |
![]() |
---|
Kementerian PU Bersihkan Sampah di Waduk Muara Nusa Dua Bali, Sampah Capai 60 Ton Per Hari |
![]() |
---|
Sampah Menumpuk di Tanjung Benoa Bali, STT Banjar dan Komunitas Kompak Bergerak Membersihkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.