Operasi Patuh Agung 2025
75 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Ops Patuh Agung di Denpasar Bali, 7 Motor dan 53 STNK Disita
Baru 2 Hari Razia Ops Patuh Agung di Denpasar Jaring Hampir 100 Pelanggar Lalu-lintas, Banyak Tak Pakai Helm, Tanpa Plat dan Knalpot Brong
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hampir seratusan pengendara sepeda motor di jalan raya ditindak jajaran Satlantas Polresta Denpasar dalam Operasi Patuh Agung 2025.
Dari operasi di kawasan traffic light Simpang Mahendradatta – Jalan Buana Kubu, pada Selasa 15 Juli 2025, saja ada 75 pengendara melanggar aturan lalu lintas.
"Dari hasil kegiatan, petugas berhasil menindak sebanyak 75 pelanggaran lalu lintas dengan barang bukti yang disita berupa 7 unit sepeda motor, 53 lembar STNK,15 buah SIM," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 16 Juli 2025.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Atmojo, S.I.K., M.H. dan melibatkan sejumlah personel Satlantas.
Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas dan Pencegahan Kecelakaan Jadi Fokus Operasi Patuh Agung di Buleleng Bali
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, juga membagikan brosur dan stiker tertib berlalu lintas.
"Serta memberikan edukasi dan imbauan langsung kepada pengguna jalan terkait pentingnya etika dan keselamatan berkendara," jelasnya.
Selain penindakan, kegiatan juga diisi dengan pemasangan spanduk sosialisasi serta pembagian brosur dan stiker edukatif, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan berkendara.
Adapun sasaran utama dalam Ops Patuh Agung 2025 berupa Pengemudi Roda Dua dan Roda Empat yang menggunakan Handphone saat berkendara.
Kemudian pengendara melawan arus lalu lintas, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu, lalu pengemudi di bawah umur, pengemudi yang mengonsumsi alkohol.
Selanjutnya pengendara R2 tanpa helm SNI dan pengemudi roda empat tanpa sabuk keselamatan. Lalu pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Kendaraan roda empat dengan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL).
Tak hanya itu, wisatawan domestik maupun mancanegara yang menyewa kendaraan tanpa kelengkapan berkendara juga menjadi sasaran.
Kendaraan umum dan barang yang berhenti sembarangan dan tidak layak jalan, kendaraan tanpa kaca spion, knalpot bising, serta TNKB tidak standar.
Termasuk kendaraan dengan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukannya, dan kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang.
AKP I Ketut Sukadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.