Sampah di Bali
Kasus TPA Ilegal Pangkungparuk Buleleng Berakhir, Tercapai 4 Kesepakatan
Setelah gagal melaksanakan persidangan tindak pidana ringan (Tipiring), kasus Tempat Pembuangan Akhir
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Kalau tetap melakukan pelanggaran, nanti bisa kita tindaklanjuti langsung ke tipiring. Tidak lagi dibina, diberi SP, enggak. Karena ini prosesnya sudah di pengadilan," jelasnya.
Suardana menambahkan, perjanjian ini tidak memiliki batas waktu.
Artinya jika Sudiarjana ketahuan masih melakukan pengelolaan sampah secara ilegal, dia bisa dikenai tipiring.
Lantas disinggung mengenai 19 Desa yang 'langganan' buang sampah di Pangkungparuk, Suardana menyebut masih ada TPA di lokasi sekitar yang sudah dikelola dengan baik.
TPA tersebut milik Sukarma yang tidak lain adik dari Sudiarjana.
"Dia sudah mengelola sampahnya dengan baik dan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik."
"Sampah yang tidak bisa kepakai itu ditaruh di lahannya terus diurug pakai tanah agar tidak menimbulkan gas metana," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Sampah di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.