Sampah di Bali

Kasus TPA Ilegal Pangkungparuk Buleleng Berakhir, Tercapai 4 Kesepakatan 

Setelah gagal melaksanakan persidangan tindak pidana ringan (Tipiring), kasus Tempat Pembuangan Akhir

Istimewa
PENUTUPAN - Satpol PP Buleleng saat melakukan penutupan TPA ilegal di Pangkungparuk pada akhir Juni lalu. 

"Kalau tetap melakukan pelanggaran, nanti bisa kita tindaklanjuti langsung ke tipiring. Tidak lagi dibina, diberi SP, enggak. Karena ini prosesnya sudah di pengadilan," jelasnya. 

Suardana menambahkan, perjanjian ini tidak memiliki batas waktu.

Artinya jika Sudiarjana ketahuan masih melakukan pengelolaan sampah secara ilegal, dia bisa dikenai tipiring. 

Lantas disinggung mengenai 19 Desa yang 'langganan' buang sampah di Pangkungparuk, Suardana menyebut masih ada TPA di lokasi sekitar yang sudah dikelola dengan baik.

TPA tersebut milik Sukarma yang tidak lain adik dari Sudiarjana. 

"Dia sudah mengelola sampahnya dengan baik dan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik."

"Sampah yang tidak bisa kepakai itu ditaruh di lahannya terus diurug pakai tanah agar tidak menimbulkan gas metana," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Sampah di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved