Berita Denpasar
TPA Suwung Bali Resmi Tutup Setiap Rabu, DLHK Denpasar Maksimalkan Pengangkutan di Hari Selasa
Dari pantauan Tribun Bali di beberapa sudut Kota Denpasar pada Rabu pagi, tak ditemukan adanya tumpukan sampah.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Denpasar tutup setiap Rabu. Peraturan penutupan TPA ini mulai diberlakukan pada Rabu 16 Juli 2025.
Penutupan ini berimbas ke Kota Denpasar karena Denpasar menjadi salah satu wilayah yang membuang sampah ke TPA Suwung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan penutupan ini sesuai dengan surat dari DKLH Provinsi Bali.
“Memang hasil rapat dengan DKLH Provinsi dan juga surat yang kami terima setiap Rabu akan dilakukan penataan TPA agar lebih bagus,” kata Gustra.
Baca juga: TPA Suwung Resmi Tutup Setiap Rabu! DLHK Denpasar Maksimalkan Pengangkutan di Hari Selasa!
Untuk antisipasi penumpukan sampah, pihaknya memaksimalkan pengangkutan di hari Selasa. Sementara untuk Rabu pengangkutan diliburkan.
“Sekarang kondisinya masih kondusif. Karena Selasa kemarin kami all out angkut ke TPA dan Rabu libur,” paparnya.
Meski hari pertama kondusif, pihaknya akan terus melakukan evaluasi.
Terkait antisipasi, pihaknya juga telah menggelar rapat dengan desa dan kelurahan untuk melakukan pemilahan sampah agar mengurangi beban ke TPA.
Dari pantauan Tribun Bali di beberapa sudut Kota Denpasar pada Rabu pagi, tak ditemukan adanya tumpukan sampah.
“TPS yang ada juga kami kondisikan agar jangan sampai ada penumpukan sampah,” paparnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Ni Made Armadi mengatakan penutupan tersebut untuk penataan sampah.
“Karena ada penataan. Kalau ada pemeliharaan dan penataan perlu upaya seperti penutupan karena tidak bisa melayani pembuangan sambil menata,” jelas Armadi, Rabu 16 Juli 2025.
Upaya penataan dan pengurugan sampah dilakukan dengan skema sampah yang berada di TPA setiap hari harus didorong dan dipadatkan serta beberapa kali dilindas dengan alat berat.
“Setelah mencapai kepadatan yang cukup lalu diurug dengan tanah penutup (tanah urug) karena dilarang pengoperasional TPA dengan open dumping,” imbuhnya.
Sehingga memerlukan waktu dan alat berat untuk fokus ke penataan TPA Suwung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.