Berita Klungkung
Babak Baru Dugaan Proyek Fiktif Dispar Klungkung, Masuk ke Pemeriksaan Saksi
Terkait dugaan proyek fiktif di Dinas Pariwisata Klungkung, aparat mulai memeriksa saksi. Bahkan informasinya beberapa pihak di Dinas Pariwisata
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Babak Baru Dugaan Proyek Fiktif Dispar Klungkung, Masuk ke Pemeriksaan Saksi
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Terkait dugaan proyek fiktif di Dinas Pariwisata Klungkung, aparat mulai memeriksa saksi.
Bahkan informasinya beberapa pihak di Dinas Pariwisata dipanggil untuk dimintai keterangan aparat, Rabu (23/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP I Made Teddy Satria Permana tidak menampik hak tersebut.
Baca juga: LARI & Potensi Ekonomi Komunitas di Bali, Pererenan Contoh Sinergi Pariwisata, Investasi & Lokal
Setelah turun ke lokasi proyek yang diduga fiktif di Nusa Penida, kepolisian melanjutkan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi.
Saksi yang dimintai keterangan, yakni dari internal Dinas Pariwisata Klungkung.
"Nggih, ini masih dalam permintaan keterangan dari pihak Dinas Pariwisata," ujar AKP I Made Teddy Satria, Rabu (23/7/2025).
Selain meminta keterangan saksi, informasinya aparat juga sudah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait proyek Dispar di Nusa Penida tahun 2024 dan 2025.
Baca juga: DISPAR Klungkung Ditargetkan PAD Rp 40 M dari Sektor Pariwisata, Masih Kewalahan Pungut Retribusi
"Intinya kami mintai keterangan terkait kasus yang proyek fiktif itu," jelasnya.
Dugaan proyek fiktif ini mencuat saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dan menemukan ketidaksesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan.
Dari hasil penelusuran, dugaan proyek fiktif di Dispar tersebut berjumlah puluhan kegiatan dalam dokumen anggaran tahun 2024 dan 2025.
Proyek yang ditafsir nilainya lebih dari Rp1 Miliar disebut tidak direalisikan, namun anggarannya tetap dicairkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sonni Tewas Di Sela Sempit Proyek Akomodasi Pariwisata Di Gianyar, Evakuasi Sulit
Modusnya dengan melakukan pemalsuan tanda tangan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Termasuk merekayasa laporan pertanggungjawaban dengan menyertakan foto-foto kegiatan lama dari tahun-tahun sebelumnya.
Seperti ada beberapa foto aset yang dilampirkan tidak sesuai dengan lokasi kegiatan yang tertera di dokumen.
Ada foto yang diambil di Atuh, tapi diklaim sebagai proyek di Broken Beach. (*)
Berita lainnya di Proyek Fiktif
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.