Berita Buleleng
DISERGAP di Lahan Kosong Buleleng, WR Digelandang Polisi, Hingga Temukan ini di Rumah
DISERGAP di Lahan Kosong Buleleng, WR Digelandang Polisi, Hingga Temukan ini di Rumah
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pria berinisial WR tak berdaya saat disergap tim Satres Narkoba Polres Buleleng, dia ditangkap saat hendak transaksi narkoba di lahan kosong.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan saat dikonfirmasi mengungkapkan, pelaku diamankan pada hari Jumat (20/6/2025).
Diketahui penangkapan WR merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya.
Di mana seorang pengguna dengan hasil tes urine positif, mengaku mendapat narkoba dari pelaku WR.
Baca juga: SELAMAT JALAN! Rem Blong 5 Penumpang Mobil Travel Tewas, Kecelakaan Saat Gagal Nanjak
"Dari hasil interogasi itu, Timsus Bhayangkara Goak Poleng selanjutnya melakukan pengembangan.
Hingga kemudian tim mendapat informasi jika pelaku akan melakukan transaksi narkoba yang berlokasi di lahan kosong wilayah Banjar Dinas Menasa, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng," ungkapnya Rabu (23/7/2025).
Timsus Bhayangkara Goak Poleng segera bergerak menuju lahan kosong tersebut.
Hingga pada pukul 16.45 wita, pelaku yang baru saja tiba di lahan kosong itu langsung ditangkap.
Saat diamankan, pelaku juga tidak mampu berkelit saat polisi menemukan barang bukti narkoba.
Baca juga: SOSOK Komang Triska, Jadi Perjalanan Terakhir di Tigawasa Buleleng, Maut Kecelakaan Siswi SMA
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,17 gram bruto yang digenggam pada tangan kiri pelaku.
Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan sejumlah alat untuk mengkonsumsi narkoba," jelasnya.
Setelah itu, pelaku digelandang ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia disangkakan pasal Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (mer)
Raih Medali Emas, Tiga Atlet Woodball Harumkan Nama Buleleng Bali di Kancah Internasional |
![]() |
---|
Tabrak Lari di Buleleng Bali, Deva dan Wahyu Diturunkan di Pinggir Jalan, Korban Dirawat Instensif |
![]() |
---|
Perbekel Selat dan Warganya Sepakat Damai di Bali, Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Korban Tabrak Lari di Buleleng Bali Diturunkan di Pinggir Jalan, Begini Kondisi Komang Deva & Wahyu |
![]() |
---|
Perbekel Desa Selat Buleleng dan Warganya Sepakat Damai, Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.