Peredaran Narkoba di Bali
Fantastis, BNNP Bali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp17,8 Miliar, 2 Pelaku adalah WNA
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap 6 kasus dengan 8 tersangka, 2 di antaranya Warga Negara Asing (WNA) selama bulan Juni - Juli.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap 6 kasus dengan 8 tersangka, 2 di antaranya Warga Negara Asing (WNA) selama bulan Juni - Juli 2025.
Sebagaimana disampaikan Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat dalam press release di Kantor BNNP setempat, Denpasar, Bali, pada Kamis 24 Juli 2025.
"Total Barang Bukti yang disita terdapat sabu seberat 1.605,43 gram serta kokain 3.089,36 gram netto," beber Brigjen Pol Rudy.
Dari pengungkapan ini, sedikitnya BNNP Bali mencegah serta menyelamatkan 23 ribu orang jika narkoba berbagai jenis itu lolos ke peredaran gelap.
Baca juga: Kontrakan Penjual Sabu-Sabu Di Buleleng Bali Digerebek Polisi, Dapat Narkoba Dari Narapidana
"Dari BB sabu berhasil menyelamatkan 8.027 orang dan dari BB kokain berhasil menyelamatkan 15.446 Orang," paparnya.
Sementara itu, perkiraan nilai ekonomi dari barang bukti yang berhasil diamankan bila dinominalkan dalam transaksi pasar narkoba bisa mencapai Rp17,8 Miliar.
"Sabu diperkirakan senilai Rp2,4 Miliar dengan asumsi harga pasar Rp1,5 Juta per gram serta Kokain diperkirakan senilai Rp15,4 Miliar dengan asumsi harga pasar Rp 5 juta per gram," bebernya.
Baca juga: 1 Polisi Terjaring Operasi Gabungan Narkoba di Bali, Kepala BNN RI Buka Suara, Diperiksa Propam
Selain tersangka WNA laki-laki asal Brasil berinisial YB dan WNA perempuan Afrika berinisial LN, BNNP Bali mengamankan 6 tersangka lokal.
Tersangka berinisial AW Jaringan sabu Denpasar berperan sebagai pengedar dengan BB sabu 144,91 gram Netto dengan dijanjikan upah sebesar Rp50.000 untuk setiap titik koordinat.
Kemudian tersangka AR yang juga Jaringan sabu Denpasar juga berperan sebagai pengedar dengan BB sabu 106,09 gram dan Ganja 7,8 gram.
Selanjutnya tersangka pengedar MS jaringan Madura-Bali-Lombok dengan BB sabu yang berhasil disita seberat 299,8 gram yang ditangkap di dalam bus dalam perjalanan ke Lombok.
Baca juga: Kalot Siapkan Narkoba dan Bilik Khusus, Polisi Bongkar “Apotek Sabu” di Sidatapa
MS mengaku baru sekali menjadi kurir pembawa shabu dan dari kejahatan tersebut MS diberikan upah oleh seseorang bernama Muksin sebanyak Rp1.000.000.
Berikutnya tersangka 3 orang berinisial NL, LP, dan SW yang merupakan satu jaringan sabu di Jimbaran dengan BB.
Seluruhnya berperan sebagai pengedar dengan BB sabu yang berhasil disita 108,8 gram Netto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.