Berita Buleleng

BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng!

Selain itu, kata Heru, WA disebut mencemarkan nama baik instansi yang disinyalir akibat viralnya video dugaan perselingkuhan.

Kolase Tribunnews.com
ILUSTRASI - GA dan WA, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Buleleng yang diberhentikan karena dugaan perselingkuhan, berencana menggugat SK pemberhentian tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini karena putusan pemberhentian dinilai terburu-buru. 

"Rencananya kami mohon audiensi pada hari Jumat, 1 Agustus 2025. Umpannya audiensi di tingkat kabupaten tidak membuahkan hasil, kita akan mediasi di provinsi. Semisal di provinsi tidak berhasil juga, kita akan melanjutkan ke PTUN terkait SK tersebut," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, GA dan WA diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK pasca menerima SK Bupati pada Senin (21/7/2025). Baik GA maupun WA masih punya waktu 15 hari kerja pasca terbitnya SK pemberhentian. Artinya, GA dan WA tetap bekerja hingga awal Bulan Agustus.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, sanksi terhadap GA maupun WA tidak ada hubungan dengan masalah kinerja. Sebab keduanya murni terjerat masalah disiplin. 

Terutama yang paling disorot oleh tim pertimbangan kepegawaian dan Bupati Buleleng, yakni kegaduhan yang ditimbulkan akibat video dugaan perselingkuhan itu viral di media sosial. 

"Ini berpengaruh secara sistemik terhadap kepercayaan masyarakat pada pemerintah, hingga mengganggu stabilitas kerja di organisasinya, itu yang kita lihat," ucapnya. 

Untuk diketahui, baik GA maupun WA merupakan tenaga kontrak yang lolos seleksi PPPK tahap I. Keduanya diangkat sebagai PPPK penuh waktu pada 20 Juni 2025 lalu dan bertugas di sekretariat DPRD Buleleng. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved