Berita Buleleng

BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng!

Selain itu, kata Heru, WA disebut mencemarkan nama baik instansi yang disinyalir akibat viralnya video dugaan perselingkuhan.

Kolase Tribunnews.com
ILUSTRASI - GA dan WA, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Buleleng yang diberhentikan karena dugaan perselingkuhan, berencana menggugat SK pemberhentian tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini karena putusan pemberhentian dinilai terburu-buru. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - GA dan WA, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Buleleng yang diberhentikan karena dugaan perselingkuhan, berencana menggugat SK pemberhentian tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini karena putusan pemberhentian dinilai terburu-buru. 

GA melalui kuasa hukumnya, I Made Ngurah Arik Suharsana, menilai ada beberapa kejanggalan pada SK Bupati, mengenai pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. 

Yang mana di bagian klausul, pemberhentian dikarenakan masalah indisiplin. "Kalau indisiplin biasanya pemberhentian tidak hormat," ucapnya dikonfirmasi Jumat (25/7/2025).

Sebagai kuasa hukum, Arik ingin memperjelas apa yang menjadi dasar pemecatan kliennya. Oleh sebab itu, ia melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau dengan Bupati Buleleng. 

Baca juga: KONTROVERSI Diduga Menghamili Aktris EC, DJ Panda Batal Tampil di Akasaka Bali, Simak Beritanya!

Baca juga: WADUH! Permen Banten dari Barang Bekas? Laris Manis di Bali, Dalam Dapat Terjual 25 Bungkus 

"Apakah yang menjadi dasar pemecatan ini, apakah karena perselingkuhan atau apa? kalau perselingkuhan itu kan muaraya pasti ke perzinahan. Nah apakah terbukti melakukan zina atau tidak, kan harus menunggu putusan pengadilan, harus ada dasar hukumnya untuk memecat. Dalam waktu dekat ini saya akan bersurat baik ke BKPSDM atau ke bupati," tegasnya. 

Tak hanya itu, ia juga ingin menanyakan statemen dari Sekda Buleleng ihwal menimbulkan kegaduhan dan mengganggu stabilitas kerja.

Menurutnya jika mengganggu stabilitas kerja, artinya terjadi keributan dalam lingkungan pekerjaan. Dalam hal ini di Sekretariat DPRD Buleleng akibat viralnya video dugaan perselingkuhan. 

"Tapi dari yang saya lihat di berita-berita, kegiatan aktivitas DPRD seperti rapat dan kinerja lancar-lancar saja. Bahkan Pemkab Buleleng baru-baru ini menggelar Lovina Festival, berarti kan tidak mengganggu stabilitas kerja," ujarnya. 

Tak hanya itu, Arik juga akan melakukan upaya hukum ke PTUN. Sebab untuk membatalkan ataupun menyatakan SK benar atau tidak, sah atau tidak, harus ada putusan PTUN

"Intinya, audiensi maupun tanpa audiensi tetap akan lanjut ke PTUN. Karena SK sudah diterbitkan tanggal 21 Juli. Untuk membatalkan SK itu harus ada keputusan PTUN. Sekaligus kita mencari tau untuk menguji SK itu sah apa tidak harus ada putusan pengadilan melalui PTUN," jelasnya. 

Senada dengan GA, WA juga akan melakukan audiensi ke Pemkab Buleleng. Bedanya, pihak WA akan melakukan audiensi dua kali, yakni ke Pemkab Buleleng dan ke Pemerintah Provinsi Bali. Apabila tidak membuahkan hasil, baru melanjutkan upaya hukum ke PTUN

WA, melalui kuasa hukumnya Heru Aryo Terto Wibowo mengaku cukup terkejut, karena ada surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat atas permintaan sendiri. Pihak WA pun juga merasa keberatan atas pemberhentian kerja tersebut. 

"Pertama kami merasa keberatan. Kasus ini mencuat karena ada laporan ke polisi terkait dengan (dugaan) perzinahan. Sedangkan laporan tersebut masih berjalan dan kami masih menunggu hasil penyelidikan dari Polres Buleleng," ujarnya. 

Selain itu, kata Heru, WA disebut mencemarkan nama baik instansi yang disinyalir akibat viralnya video dugaan perselingkuhan. "Asumsi kami, apakah karena viral pemkab mengambil keputusan terburu-buru?," katanya. 

Dikatakan pula, biasanya pegawai yang bermasalah akan dipanggil kemudian disidangkan. Sedangkan yang terjadi pada WA, hanya undangan klarifikasi dari sekwan dan BKPSDM. "Itu hanya surat undangan klarifikasi saja. Klien kami tidak ada dilibatkan dalam sidang apapun," imbuhnya. 
 
Rencananya, audiensi akan dilakukan berbarengan dengan pihak GA. Sebab pemutusan hubungan kerja berbarengan, yakni sama-sama tanggal 21 Juli. 

"Rencananya kami mohon audiensi pada hari Jumat, 1 Agustus 2025. Umpannya audiensi di tingkat kabupaten tidak membuahkan hasil, kita akan mediasi di provinsi. Semisal di provinsi tidak berhasil juga, kita akan melanjutkan ke PTUN terkait SK tersebut," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, GA dan WA diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK pasca menerima SK Bupati pada Senin (21/7/2025). Baik GA maupun WA masih punya waktu 15 hari kerja pasca terbitnya SK pemberhentian. Artinya, GA dan WA tetap bekerja hingga awal Bulan Agustus.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, sanksi terhadap GA maupun WA tidak ada hubungan dengan masalah kinerja. Sebab keduanya murni terjerat masalah disiplin. 

Terutama yang paling disorot oleh tim pertimbangan kepegawaian dan Bupati Buleleng, yakni kegaduhan yang ditimbulkan akibat video dugaan perselingkuhan itu viral di media sosial. 

"Ini berpengaruh secara sistemik terhadap kepercayaan masyarakat pada pemerintah, hingga mengganggu stabilitas kerja di organisasinya, itu yang kita lihat," ucapnya. 

Untuk diketahui, baik GA maupun WA merupakan tenaga kontrak yang lolos seleksi PPPK tahap I. Keduanya diangkat sebagai PPPK penuh waktu pada 20 Juni 2025 lalu dan bertugas di sekretariat DPRD Buleleng. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved