Berita Buleleng

DUA Oknum PPPK Dipecat Pemkab Buleleng Buntut Dugaan Perselingkuhan, Korban Pilih Lakukan ini

DUA Oknum PPPK Dipecat Pemkab Buleleng Buntut Dugaan Perselingkuhan, Korban Pilih Lakukan ini

Facebook/Widia Widia
DUA Oknum PPPK Dipecat Pemkab Buleleng Buntut Dugaan Perselingkuhan, Korban Pilih Lakukan ini 

 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus dugaan perselingkuhan dua oknum PPPK di Pemkab Buleleng berbuntut panjang.

Pemkab Buleleng telah memutuskan sanksi pemecatan terhadap dua oknum PPPK tersebut.

Dua oknum PPPK di Pemkab Buleleng itu berinisial GA dan WA.

Sanksi pemecatan terhadap kedua Oknum PPPK itu telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa.

Baca juga: FINAL! Kasus Dugaan Perselingkuhan PPPK di Buleleng Berakhir Fatal, Kedua Oknum Dipecat

Kasus dugaan perselingkuhan dua oknum PPPK itu awalnya tersebar di media sosial.

Istri sah dari salah satu pelaku perselingkuhan yang mengunggah video di media sosial saat penggerebekan.

Akun Facebook tersebut bernama Widia Widia yang merupakan istri sah dari oknum PPPK berinisial GA.

Dalam empat jam sejak diunggah, postingan dugaan perselingkuhan oknum PPPK tersebut mendapat 50 komentar dan telah dibagikan sebanyak 1.123 kali. 

Unggahan pada akun sang istri itu menyertakan video serta foto indikasi perselingkuhan.

Baca juga: DRAMATIS! Kecelakaan di Tuban, 1 Orang Tewas di Tempat, Motor Dijepit Truk dan Avanza

Kasus dugaan perselingkuhan itu kemudian berujung pada saling lapor di Polres Buleleng.

Dimana, istri GA melaporkan dugaan perzinahan, sementara dua oknum PPPK melaporkan delik pencemaran nama baik.

Hingga saat ini kedua laporan tersebut masih berproses di Polres Buleleng.

Pasca Pemkab Buleleng menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua oknum PPPK tersebut, sang istri sah sempat mengunggah beberapa postingan di akun media sosialnya.

Sang istri merasa bersyukur satu langkahnya terkait dugaan perselingkuhan suaminya telah tercapai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved