Berita Buleleng

DUA Oknum PPPK Dipecat Pemkab Buleleng Buntut Dugaan Perselingkuhan, Korban Pilih Lakukan ini

DUA Oknum PPPK Dipecat Pemkab Buleleng Buntut Dugaan Perselingkuhan, Korban Pilih Lakukan ini

Facebook/Widia Widia
DUA Oknum PPPK Dipecat Pemkab Buleleng Buntut Dugaan Perselingkuhan, Korban Pilih Lakukan ini 

Sanksi ringan berupa teguran, baik teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas oleh atasannya langsung. 

Sementara sanksi sedang berupa penundaan gaji sebulan. "Kalau berat langsung diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat," jelasnya. 

Sekda Buleleng juga menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian terhadap PPPK, tidak semata-mata karena masalah disiplin saja.

Sebab pemberhentian PPPK juga bisa dikenakan terhadap masalah kinerja.

"Misalnya yang bersangkutan menunjukkan kinerja dibawah target dari perjanjian kerjanya, ya bisa diberhentikan," ucap Sekda Buleleng.

Sedangkan sanksi terhadap kedua oknum PPPK, imbuh Sekda Suyasa, tidak ada hubungan dengan masalah kinerja.

Sebab keduan oknum PPPK ini murni terjerat masalah disiplin yaitu dugaan perselingkuhan.

Terutama yang paling disorot oleh tim pertimbangan kepegawaian dan Bupati Buleleng, yakni kegaduhan yang ditimbulkan akibat video dugaan perselingkuhan itu viral di media sosial. 

"Ini berpengaruh secara sistemik terhadap kepercayaan masyarakat pada pemerintah, hingga mengganggu stabilitas kerja di organisasinya, itu yang kita lihat," ucapnya. 

Untuk diketahui, baik GA maupun WA merupakan tenaga kontrak yang lolos seleksi PPPK tahap I di Pemkab Buleleng.

Keduanya diangkat sebagai PPPK penuh waktu pada 26 Juni 2025 lalu dan bertugas di sekretariat DPRD Buleleng. (mer)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved