Berita Buleleng

DUA Oknum PPPK Dipecat Pemkab Buleleng Buntut Dugaan Perselingkuhan, Korban Pilih Lakukan ini

DUA Oknum PPPK Dipecat Pemkab Buleleng Buntut Dugaan Perselingkuhan, Korban Pilih Lakukan ini

Facebook/Widia Widia
DUA Oknum PPPK Dipecat Pemkab Buleleng Buntut Dugaan Perselingkuhan, Korban Pilih Lakukan ini 

Bahkan dalam postingan itu, sang istri juga menyematkan artikel berita pemecatan kedua oknum PPPK tersebut.

"Astungkara????????????1 Langkah sudah selesai
Lanjut ke langkah berikutnya
Semangat widia????????" tulis sang istri diakun media sosialnya.

Sang istri juga terlihat begitu tegar mengawal kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Dimana istri salah satu oknum PPPK itu juga sempat menulis unggahan untuk mengawal kasus tersebut hingga pemecatan.

Terkait SK pemberhentian kedua oknum PPPK itu telah ditandatangani oleh Bupati Buleleng.

Bahkan, Bupati Buleleng telah berkoordinasi dengan BKN mengirimkan penjatuhan sanksi kedua oknum PPPK tersebut.

Penjatuhan sanksi terhadap kedua oknum PPPK di Pemkab Buleleng itu sesuai hasil rapat dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pada 14 Juli 2025 lalu.

Hingga tak lama kemudian, permohonan sanksi terhadap kedua oknum PPPK itu disetujui oleh BKN, dengan terbitnya Persetujuan teknis (Pertek) pekan lalu. 

Yang mana GA dan WA disetujui untuk diberhentikan dari PPPK buntut kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa menjelaskan, dari pertek tersebut pemberhentian terhadap kedua oknum PPPK selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng, pada Senin (21/7/2025).

"Isi klausulnya diberhetikan dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri," ucapnya, Kamis (24/7/2025). 

Kini kedua oknum PPPK tersebut masih punya waktu 15 hari kerja pasca terbitnya SK pemberhentian.

Artinya, kedua oknum PPPK tersebut tetap bekerja di Pemkab Buleleng hingga awal Bulan Agustus.

"Setelah itu dinyatakan berhenti dan otomatis diputus semuanya," imbuh Sekda Buleleng.

Lebih lanjut dipaparkan, mengacu pada aturan BKN ada tiga jenis sanksi terhadap PPPK. Meliputi sanksi ringan, sedang dan berat. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved