Seputar Bali
VIRAL Balap Liar di Denpasar, Polisi Pastikan Tak Akan Terjadi Lagi, Amankan 7 Unit Sepeda Motor
Pihak kepolisian daerah Denpasar berhasil mencegah potensi lanjutan aksi balap liar yang sempat viral di di Jalan Mertasari, Kelurahan Sidakarya
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pihak kepolisian daerah Denpasar berhasil mencegah potensi lanjutan aksi balap liar yang sempat viral di di Jalan Mertasari, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kegiatan ini sangat merugikan masyarakat karena tindakan ini mengganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar.
Mengetahui kedatangan petugas gabungan, para peserta speeding kocar - kacir, tujuh sepeda motor berhasil diamankan.
Empat unit di antaranya dikendarai oleh pelaku yang berhasil diamankan di lokasi.
Baca juga: Kagendra Raih Juara FFNS 2025 Fall, Siap Bertanding di Turnamen Regional Asia Tenggara
Sementara tiga unit lainnya ditinggal kabur oleh pemiliknya saat dilakukan pembubaran.
"Sebanyak tujuh unit sepeda motor berhasil diamankan oleh penertiban aksi speeding," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.
AKP Agus menjelaskan, seluruh kendaraan yang diamankan tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti STNK (Surat Tanda Nomor kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Kapolsek Denpasar Selatan menambahkan, seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses lebih lanjut.
“Penertiban ini merupakan langkah preventif dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tuturnya.
Baca juga: 6 Berita Bali Hari Ini, 40 Burung Perkici Dada Merah Dipulangkan, Jual Daster Omzet Ratusan Juta
"Serta untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas akibat aksi balap liar yang sangat meresahkan,” pungkas Kapolsek.
Balap liar di jalanan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pelaku balap liar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Selain itu, jika balap liar menimbulkan kegaduhan atau mengganggu ketertiban umum, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Tangani Jalan Rusak di Nusa Penida Dengan Hotmix, Bupati Satria: Rekanan Jaga Kualitas Pekerjaan
Dasar Hukum:
Pasal 297 UU LLAJ:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.