Berita Bali
Gubernur Sentil DPR dan DPD RI di Sosial Media, Tegaskan Pengawasan Polemik di Bali dilakukan DPRD
Gubernur Sentil DPR dan DPD RI di Sosial Media, Tegaskan Pengawasan Polemik di Bali dilakukan DPRD
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Gubernur Bali, Wayan Koster ingatkan persebaran informasi di media sosial yang terkesan hanya untuk mencari popularitas.
Hal tersebut ia sampaikan pada Rapat Paripurna ke-26 DPRD Bali, di Gedung Wiswa Sabha, Senin 28 Juli 2025.
“Hati-hati, sekarang banyak pemain media sosial yang mencari popularitas melalui media sosial untuk hanya kepentingan suara. Enggak gampang seperti diurus. Tuntas apa enggak?
Enggak ada. Hanya ngoceh doang, omong kosong. Omon-omon, cek satu-satu. Ngomong ini, ngomong ini, ngomong ini, apa yang diselesaikan? Di mana bentuknya apa, kapan, berapa besar? Enggak ada. Enggak ada. Jadi jangan asal ngomong,” kata, Koster.
Baca juga: DISABET Ayam Taji Hingga Tewas di Denpasar, Berikut Kesaksian Lengkap Wayan Jeger di TKP Tajen
Lebih lanjutnya, Koster mengajak semua pihak agar bersatu seperti Pemprov Bali dan DPRD untuk menjaga polemik yang ada di Bali.
“Menjadi DPR-RI juga DPD RI, tugasnya berjuang di jalan Jakarta itu apa oleh-oleh untuk dibawa ke Bali. Bukan ngetokkin yang di Bali ini. Pengawasan di Bali ini dilakukan oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota Bali. Bukan oleh yang lain,” tandasnya.
Baca juga: JEGEG Pirang Karangasem Digerebek Tim Polsek Kubu, Dikenal Ternak Babi, Padahal Lakukan ini
Koster menegaskan, pengawasan terhadap polemik yang ada di Bali hanya dilakukan oleh DPRD Provinsi Bali yang memiliki kuasa. Sementara pada Kabupaten Kota adalah DPRD Kabupaten/Kota. “DPR di tugasnya DPR, urusannya itu adalah kementerian. Bagaimana berjuang agar APBN bisa mengalir ke Bali? Bagaimana berjuang agar infrastruktur bisa masuk kembali? Begitu,” pungkasnya.
Terlebih, sambung Koster masih ada beberapa item di Undang-Undang Nomor 5 tentang Provinsi Bali yang dapat diperjuangkan. Namun tak ada perwakilan DPD atau DPR RI yang berbicara mengenai hal tersebut. Terdapat Perda tentang tanggung jawab sosial, tanggung jawab APBN untuk budaya, desa adat, ada dalam UU Nomor 15 tersebut.
“Itu yang diperjuangkan saya kira, itu baru pejuang namanya. Kalau ngerecokin sekolah ini ini, Itu mah urusan di sini, aduh. Jadi menurut saya kalau sampai itu direcokin terus itu sebenarnya tidak menghormati ke Dprd Provinsi Bali, tidak menghormati DPRD Kabupaten Kota se-Bali, karena tugasnya seperti diambil alih,” terangnya.
“Tahu enggak tata cara untuk menjalankan bagaimana pemerintahan negara. Itu harus paham. Jadi jangan asal aja gitu. Ada orang di luar itu. Jadi kacau kita luung-luung bin mau kocok (bagus-bagus lagi mau dikocok),” paparnya.
Menurutnya ia kembali menegaskan jika ada polemik agar diselesaikan bersama dan tak menimbulkan polemik di media sosial untuk sesuatu yang tidak produktif dan tidak menyelesaikan masalah.
“Yang kita butuhkan adalah cara-cara beradab, berkeadaban, bermartabat untuk mengurusi Bali ini semua. Sama-sama kita kalau begitu ayo pulih. Kita kurang duit nih kita carikan di pusat,” tutupnya.
Mendagri Imbau Pejabat Jangan Flexing, Wakil Ketua I DPRD Bali Astawa: Kita Akan Ikuti Norma Aturan |
![]() |
---|
DORONG Kolaborasi Lintas Negara Lawan Narkoba, BNN & ISSUP Gelar Regional Conference, Ada 48 Negara |
![]() |
---|
Perdana Konser K-Pop Gratis, Pagaehun Meriahkan Ulang Tahun Pertama ICON BALI |
![]() |
---|
Selama Enam Tahun Terakhir Lahan Sawah di Bali Menyusut Hingga 6.521 Hektar |
![]() |
---|
Pasca Banjir, DPRD Bali Temukan Pelanggaran Tata Ruang di Sungai Tohpati UCS dan V Akan Disurati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.