WNA Berulah di Bali

Komplotan Bule Perampok Money Changer di Badung Dibekuk, Gunakan Paspor Palsu Ngaku Petugas

Setelah sempat buron pasca aksinya merampok uang ratusan juta rupiah milik perusahaan money changer, bule asal Uzbekistan diamankan

Istimewa/Polresta Denpasar
PERAMPOKAN - Kedua tersangka perampokan bule asal Uzbekistan Evgeniy Viktorovich dan bule asal Azerbaijan Taccoddin Fazil Oglu Tajddin dihadirkan di Polresta Denpasar, pada Kamis 31 JUli 2025. 

"Niat awal liburan, setelah itu berniat melakukan kejahatan modus serupa," paparrnya. 

Tak hanya berhenti di sini, Polresta Denpasar juga mendalami identitas paspor palsu yang digunakan pelaku dalam modus operandinya. 

Atas perbuatannya, kedua bule itu kini ditetapkan tersangka ini dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai Dharma Bayuaji menyampaikan mengenai identitas pelaku, yang mana keduanya masuk ke Indonesia secara legal, menggunakan dokumen yang sah dan visa kunjungan pada Januari 2025.

Pelaku Tajddin sejatinya juga memiliki paspor asli, namun identitas dipalsukan menggunakan nama orang lain yakni Borys Andzej Musielak kewarganegaraan Polandia.

"Jadi pada saat mereka datang itu, paspor yang mereka gunakan identitasnya asli yang Azerbaijan. Tapi, di sini ditimpali dengan lembar identitas yang palsu," beber dharma. 

Untuk tersangka Tajddin masa tinggalnya sudah expired atau overstay, sementara tersangka Jhonny masih berlaku hingga Agustus 2025. 

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, seorang warga negara asing (WNA) berinisial TFO  diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta karena melakukan aksi pencurian. 

Peristiwa pencurian ini terjadi di Villa Aura Segara, Jalan Banjar Segara, Tuban, Kuta, Badung, Bali, pada Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WITA.

Kasus ini juga viral di media sosial di mana sejumlah uang lembaran Rp100 ribu yang dicuri pelaku WN Azerbaijan itu berhamburan saat pelaku diamankan. 

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari TFO menghubungi operator PT AJD untuk menukar Uang sebesar $ 12.000 USD.

"Saat itu pelaku meminta uang itu untuk diantarkan ke villa pelaku," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, pada Senin 28 Juli 2025. 

Uang tunai sebesar Rp191.150.000 tersebut kemudian diantarkan dua karyawan perusahaan money changer, lalu bertemu dengan pelaku dan diersilakan masuk serta menghitung uang. 

"Setelah selesai TFO tidak menunjukan uang dollarnya dan tiba tiba dari lantai II datang temannya lagi dan bilang kalau dia dari Interpol dan selanjunya mencekik dan memiting leher dua karyawan itu," bebernya. 

Salah seorang karyawan kemudian memberontak dan berhasil lepas lalu keluar dan meminta pertolongan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved