Pencurian di Gianyar

Komang Nova Diringkus, Rusak Pagar dan Bobol Vila di Gianyar

Kasus pencurian dengan masuk ke areal vila, sementara meresahkan masyarakat di Kabupaten Gianyar, Bali.

ISTIMEWA
PENANGKAPAN - Polres Gianyar merilis sejumlah pelaku kejahatan, termasuk Komang Nova Parianta, pelaku pembobol vila di Ubud, Jumat 1 Agustus 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus pencurian dengan masuk ke areal vila, sementara meresahkan masyarakat di Kabupaten Gianyar, Bali.

Terlebih, sasaran pelaku merupakan barang-barang milik wisatawan yang menginap.

Selain merugikan wisatawan, dan pemilik vila, kasus ini juga mencoreng citra pariwisata Bali. 

Baca juga: Kejari Kembalikan Uang Korupsi Rp 280 Juta Pada Perkara Pencurian Air PDAM Mangutama Badung

Dalam menjaga citra pariwisata dan keamanan wilayah, Sat Reskrim Polres Gianyar, Bali pun bekerja cepat, dan berhasil mengamankan pelaku pembobol vila, yakni Komang Nova Arianta (32) asal Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Berdasarkan data yang diterima Tribun Bali, Jumat 1 Agustus 2025, penangkapan Komang berawal pada Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wita.

Baca juga: Kasus Pencurian Vleg dan Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai Bali, 2 Pelaku Terlilit Utang dan Judol

Saat itu, seorang karyawan Villa Rumah Dajane yang beralamat di Jalan Suweta, Lingkungan Junjungan, Kelurahan/Kecamatan Ubud, menerima pesan WhatsApp dari Elizaveta Panevina yang menginap bersama suaminya di tempat dia bekerja. 

Tamu tersebut mengatakan telah kehilangan barang-barang yang ditaruh di dalam kamarnya, terdiri dari 1 unit handphone merek Samsung Galaxy M31s, 1 satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A03, sebuah Earphone merk Sennheiser Momentum True Wireless 4, sebuah Kartu Debit Bank MayBank, sepasang Anting-anting emas 5 gram berisi batu mutiara.

Baca juga: 2 Pelaku Mengaku Terlilit Utang dan Judol, Kasus Pencurian Velg dan Ban di Bandara Ngurah Rai 

Sebuah kalung emas 4 gram berisi batu mutiara.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada bagian pintu masuk vila, ditemui bahwa pintu belakang villa yang terbuat dari kayu sudah terbuka dan rusak.

Akibat kejadian tersebut, tamu korban mengalami kerugian Rp19,6 juta.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP M Guruh Firmansyah menjelaskan, berdasarkan laporan kehilangan tersebut, pihaknya langsung mengumpulkan petunjuk.

Dan tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan.

Baca juga: 2 Pelaku Mengaku Terlilit Utang dan Judol, Kasus Pencurian Velg dan Ban di Bandara Ngurah Rai 

Pelaku ialah Komang Nova Parianta (32) asal Tejakula, Buleleng.

"Pelaku sudah diamankan, modus yang digunakan adalah merusak pagar lalu mengambil barang-barang berharga," ujarnya. 

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C Kesuma menegaskan, kejahatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat, dan mencoreng citra pariwisata Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved