Berita Denpasar

TAK TERIMA Anjingnya Diracun di Sanur Denpasar, Pemilik Pulang dari Luar Negeri dan Lakukan ini

TAK TERIMA Anjingnya Diracun di Sanur Denpasar, Pemilik Pulang dari Luar Negeri dan Lakukan ini

Istimewa/Sintesia Animalia Indonesia
ANJING DIRACUN - Durian, anjing yang dikenal bersahabat milik WNA mati diduga diracun di Sanur, Denpasar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aktivis pecinta hewan dari Sintesia Animalia Indonesia terus mengawal kasus peracunan anjing di Sanur, Denpasar, Bali hingga ke meja hijau.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Kutat Lestari Gang Pribadi, Sanur Kauh, Denpasar Selatan pada bulan Juli 2025 lalu. 

Setelah tidak adanya laporan peracunan sepanjang Januari hingga Juni 2025, wilayah Sanur dikejutkan kembali dengan adanya laporan peracunan anjing berpemilik pada 4 Juli 2025. 

Baca juga: DITANYA Alasan Tikam Korban di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Ini Jawaban Oknum Anggota Ormas

Kepala Dokter hewan Sintesia Animalia Indonesia, Sasa Vernandes menjelaskan, kasus peracunan anjing sempat mereda berkat patroli dari Bhabinkamtibmas Polsek Denpasar Selatan serta upaya edukasi rutin dari Satpol PP Provinsi Bali.

"Ini menjadi kasus pertama yang dicatat terjadi di wilayah Sanur pada tahun 2025 setelah sebelumnya mereda," kata Sasa saat dijumpai Tribun Bali di Denpasar, pada Jumat 1 Agustus 2025.

Kali ini, kejadian peracunan dilaporkan menimpa seekor anjing bernama Durian, milik pasangan warga asing Maria Le Brun dan Artem Barkhin, yang tinggal di kawasan Sanur

"Saat insiden terjadi, keduanya sedang berada di luar negeri, anjing mereka dititipkan kepada seorang teman, Felix Steckenborn, yang merawat Durian di rumah mereka," bebernya. 

Baca juga: PETAKA Kaca Mobil Terbuka, Anggota Ormas Tikam Korban Dihadapan Istri di Denpasar

Mengetahui anjing peliharaannya meninggal karena diracun, pemilik anjing segera menginformasikan kejadian tersebut ke Sintesia Animalia Indonesia.

Sintesia kemudian melaporkan kasus peracunan anjing itu ke Satpol PP Provinsi Bali selaku penegak Perda dan Perkada untuk ditindak lanjuti.

Dugaan peracunan anjing diperkuat dengan hasil rekaman CCTV milik tetangga pemilik anjing, pada tanggal 4 Juli 2025, sekitar pukul 17.36 WITA.

Seorang tampak keluar dari rumah bernomor 4B, mengendarai sepeda motor sambil membawa tas kuning. 

"Ia terlihat mengambil sesuatu dari tas tersebut dan menaruhnya di dekat tiang listrik, tak jauh dari tempat Durian biasa bermain," tuturnya.

Sekitar pukul 17.47 WITA, anjing tersebut diketahui memakan lumpia yang ternyata mengandung racun. 

Beberapa waktu setelah memakan lumpia itu, anjing tersebut mengalami kejang-kejang hebat dan mengeluarkan busa dari mulutnya. 

Felix segera membawa anjing tersebut ke klinik hewan terdekat, namun nahas, Durian meninggal dunia sebelum sempat ditangani dokter.

Menurut catatan medis dari Klinik Hewan Listriani, gejala klinis yang dialami anjing tersebut seperti kejang, muntah, dan kematian mendadak.

Tanpa adanya luka luar dan pendarahan, bekas gigitan ular, atau pembengkakan, mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa anjing itu mati karena racun. 

Lebih lanjut, pemilik anjing melakukan nekropsi di Balai Besar Veteriner (BBVet) yang menghasilkan diagnosis akhir berupa edema pulmonum, nekrosis tubulus ginjal, degenerasi hati, dan nekrotik gastroenteritis yang diduga akibat racun. 

“Kedua laporan pemeriksaan ini akan kami lampirkan sebagai bukti dari kasus ini," ucap Sasa.

Pada Kamis 24 Juli 2025, Maria Le Brun dan Artem Barkhin sebagai pemilik anjing didampingi oleh Jovand Calvary dan drh. Sasa Vernandes, mendatangi kantor Satpol PP Provinsi Bali untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan resmi yang mereka kirimkan sebelumnya. 

"Kami datang memenuhi panggilan penyidik Satpol PP Provinsi Bali untuk dimintai keterangan terkait dengan kejadian peracunan anjing bernama Durian," jelasnya.

Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, Dan Perlindungan Masyarakat pada paragraph 21 mengatur tentang ketertiban dan ketentraman hewan /ternak, tumbuhan dan ikan, terkhusus pada huruf D.

Berbunyi setiap orang dilarang menyiksa hewan/ternak, jika unsur pidananya terpenuhi dan disertai dengan bukti bukti serta adanya saksi-saksi yang cukup, maka pastinya Satpol PP diharapkan memproses pelaku ke Pengadilan.

Maria Le Brun dan Artem Barkhin selaku pemilik anjing mengisahkan Durian dikenal sebagai anjing yang baik, lincah dan akrab dengan banyak orang yang berada di gang rumah, mereka semua sudah mengenal Durian dan pemilik tidak pernah mendapatkan informasi atau teguran dari siapapun tentang Durian. 

"Ini mempertegas bahwa Durian adalah anjing yang memiliki karakter bersahabat, sikap yang baik dan tidak berbahaya, Durian juga memiliki riwayat vaksinasi lengkap dan riwayat vaksinasi rabies rutin serta dirawat dengan sangat baik," bebernya.

"Tentunya kami sangat kehilangan anjing peliharaan kami, dia bukan sekedar anjing peliharaan bagi kami tapi bagian dari keluarga kami. Kami akan memperjuangkan keadilan untuknya," imbuhnya.

Ketua Sintesia Animalia Indonesia, Jovand Imanuel Calvary menegaskan bahwa tindakan peracunan anjing tidak boleh dinormalisasi. 

"Bagaimanapun, tindakan itu adalah tindak kekejaman terhadap hewan. Sintesia belum menemukan alasan pasti dari kejadian-kejadian peracunan yang dilakukan di beberapa wilayah di Bali," tegasnya.

Ia tak menampik bahwa ada indikasi anjing tersebut digunakan untuk konsumsi daging anjing namun kemungkinan lainnya adalah bahwa peracunan juga dilakukan karena beberapa masyarakat menilai hewan-hewan tersebut sebagai pengganggu. 

"Hal ini sangat disayangkan, karena masyarakat Bali dikenal telah hidup berdampingan dengan anjing selama puluhan tahun dan maraknya kejadian peracunan ini telah menodai citra hidup masyarakat Bali yang menghormati keberadaan anjing," ucap dia.

Ia menambahkan, di samping bahaya yang ditimbulkan bagi lingkungan, peracunan anjing juga menciptakan rantai risiko yang panjang. 

"Apabila benar hewan yang diracun digunakan sebagai hewan konsumsi, maka hal ini menjadi ancaman kesehatan yang nyata bagi masyarakat yang mengonsumsi hewan tersebut," bebernya.

Lanjutnya, memberantas kejadian peracunan anjing yang terjadi di masyarakat membutuhkan kerjasama dari semua pihak, serta penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap kondisi di lingkungan sekitar, terutama terhadap orang-orang dengan gerak gerik yang mencurigakan. 

"Yang terutama, penting bagi masyarakat untuk menyadari risiko yang harus ditanggung oleh manusia, hewan, dan lingkungan akibat tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh oknum tertentu," ucapnya.

Terduga pelaku sudah dimintai keterangan dan sudah mengakui perbuatannya melakukan peracunan anjing, sehingga tidak ada alasan lain untuk menghentikan penuntutan ini jika semua sudah memenuhi syarat untuk disidangkan.

"Ini akan menjadi peringatan serius bagi orang-orang yang ingin melakukan hal yang sama di masa mendatang, kami akan menunggu proses selanjutnya dan sebagai warga negara yang baik pastinya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved