Sponsored Content

Pandangan Yuridis-Sosial terhadap Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Istimewa
SOSOK - Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH, Anggota Komisi III DPR RI. Tinjauan Yuridis-Sosial terhadap Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto 

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Abolisi dan amnesti berbeda dari grasi. Amnesti dan Abolisi bersifat kolektif dapat bernuansa politik, sehingga pertimbangan DPR bersifat wajib sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap kekuasaan eksekutif. 

Amnesti dapat diartikan sebagai penghapusan akibat hukum pidana terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kaitannya dengan kepentingan politik, yang biasanya diberikan untuk memulihkan hubungan negara dengan warga negara atau kelompok tertentu. 

Sedangkan abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang atas perbuatan yang bersifat pidana, bahkan sebelum ada putusan pengadilan. 

Keduanya bersifat kolektif dan berimplikasi pada penghentian proses hukum atau penghapusan hukuman.

Selain Konstitusi, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan KUHAP turut mengatur teknis pemasyarakatan, namun tidak secara eksplisit merinci mekanisme amnesti dan abolisi

Dalam Putusan MK No. 7/PUU-IV/2006, MK menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi bukanlah tindakan administratif semata, melainkan tindakan hukum bersifat konstitusional yang wajib memperhatikan prinsip checks and balances. 

Baca juga: CLOSED! DTW Waterblow The Nusa Dua Sementara Dampak Ombak & Gelombang Tinggi

Secara yuridis, hak prerogatif Presiden atas amnesti dan abolisi adalah bentuk pengejawantahan fungsi Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. 

Hak ini dapat menjadi alat korektif dalam sistem peradilan pidana, khususnya bila terdapat ketimpangan hukum atau pertimbangan kemanusiaan. 

Namun, dalam praktiknya, pemberian amnesti dan abolisi tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi kepentingan politik tertentu. 

Oleh karena itu, pertimbangan dari DPR menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas Presiden.

Preseden Pemberian Amnesti dan Abolisi

Terdapat sejumlah preseden yang pernah terjadi dalam pemberian amnesti dan abolisi antara lain: 

1. Amnesti Darurat Militer (1959) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.303 Tahun 1959 (11September 1959): Diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemberontakan (misalnya DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan) setelah mereka menyerahkan diri atau melakukan rekonsiliasi.

2. Amnesti dan Abolisi GAM (2005): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti dan abolisi sebagai bagian dari perjanjian damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka. Langkah ini diapresiasi sebagai wujud politik hukum restoratif dan transisional.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved