Sponsored Content
Pandangan Yuridis-Sosial terhadap Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto
3. Amnesti Baiq Nuril (2019): Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, seorang korban pelecehan yang justru dijatuhi hukuman berdasarkan UU ITE. Ini merupakan preseden penting yang menunjukkan bahwa amnesti dapat diberikan pada kasus individual yang sarat kepentingan keadilan substantif.
4. Keppres No.449 Tahun 1961 (1 Agustus 1961): Pemberian amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam pemberontakan Daud Bereuh di Aceh.
5. Keppres No.2 Tahun 1964 (4 Januari 1964): Pemberian abolisi kepada pihak terkait pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Beberapa tokoh separatis diberikan abolisi untuk mengakhiri konflik politik.
6. Keputusan Presiden No. 63 Tahun 1977: Abolisi kepada para ribuan pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur.
7. Keppres No.80 Tahun 1998 (25 Mei 1998): Abolisi (bersamaan dengan amnesti) diberikan kepada Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas oleh Presiden B.J. Habibie.
8. Keppres No.123 Tahun 1998 (15 Agustus 1998): Pemberian amnesti dan abolisi kepada sejumlah terpidana atas tindak pidana tertentu (misalnya aktivis politik).
9. Keppres No.159 Tahun 1999 (10 Desember 1999): Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memberikan amnesti kepada aktivis penentang Orde Baru seperti Budiman Sujatmiko dan lainnya.
10. Keppres Nomor 91 dan 93 Tahun 2000: Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memberikan abolisi untuk Jauhari Mys (Azhari), Fauji Ibrahim (Monier), Kleemens Rom Sarvir, dan Leseren Dampari Karma melalui Keppres No. 91 Tahun 2000. Sementara R Sawito Kartowibowo menerima abolisi melalui Keprres No. 93.
11. Keppres No. 22 Tahun 2005 (30 Agustus 2005): Amnesti umum untuk 1.200 orang dan abolisi untuk kelompok yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka diberikan sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki.
Abolisi untuk Thomas Lembong
Dalam hukum pidana, abolisi adalah penghapusan hak negara untuk menuntut seseorang secara pidana, meskipun ada dugaan tindak pidana.
Berbeda dari grasi (pasca-putusan), abolisi dapat diberikan sebelum proses peradilan dimulai atau saat masih berjalan.
Abolisi bersifat prospektif dan menghentikan proses penegakan hukum, sehingga secara praktis dapat diartikan sebagai intervensi politik terhadap penuntutan pidana.
Tom Lembong sebelumnya terseret kasus impor gula dengan kerugian Rp 578 miliar. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom telah terjadi sejak 12 Agustus 2015.
Saat itu, Tom masih menjadi Menteri Perdagangan dan menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah jadi kristal putih.