Berita Denpasar

PN Denpasar Tolak Permohonan Praperadilan, Polda Bali Lanjutkan Penyidikan Togar Situmorang

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy memastikan proses penyidikan dengan tersangka Togar Situmorang terus berjalan.

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
PRAPERADILAN – Suasana sidang putusan praperadilan antara Togar Situmorang dengan Polda Bali di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (19/8). 

“Pertimbangan kami sebagai pemohon ditolak, kalau upaya ini tidak ada lagi upaya dari sisi praperadilan, kami tunggu seperti apa langkah dari Polda terhadap klien kami, ya akan kami sikapi, kami akan sesuaikan,” ujar Ridwan saat ditemui Tribun Bali usai sidang kemarin.

Di lain sisi, Tim Kuasa Hukum Polda Bali, I Wayan Kota, menyampaikan pasca putusan ini proses penyidikan bakal dilanjutkan termasuk pemanggilan tersangka Togar Situmorang.

“Sudah diputuskan hakim yang menyatakan proses penyidikan, termasuk penyitaan dan penetapan tersangka oleh penyidik sah berdasarkan hukum, prosedur sudah sesuai yang kami laksanakan dan diuji pengadilan dinyatakan semua prosedur tentang penetapan tersangka sah,” jelasnya.

“Kami tinggal meindaklanjuti proses penyidikan lebih lanjut melengkapi berkas perkara untuk kami limpahkan ke kejaksaan. Termasuk pemeriksaan kami panggil dengan wajar, kalau yang bersangkutan berhalangan bisa menyampaikan alasan tidak hadir selama alasan sah secara hukum masih bisa ditolerir, kalau tidak ada alasan sah secara hukum kita punya upaya paksa,” jelas I Wayan Kota.

Ditemui Tribun Bali terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy memastikan proses penyidikan dengan tersangka Togar Situmorang terus berjalan.

“Pelaksanaan berjalan terus, tadi praperadilan ditolak pengadilan, proses lanjut kita lihat nanti perkembangan penyidik,” ucap dia.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Suarta membantah adanya isu yang disebar di media sosial tentang suap yang dialamatkan ke PN Denpasar berkenaan dengan Praperadilan perkara Togar Situmorang.

Hakim PN Denpasar disebut-sebut menerima uang Rp 2 miliar dari pihak pelapor dengan tujuan mempengaruhi putusan yaitu menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon. 

Tudingan tersebut dilayangkan Togar Situmorang melalui akun Instagram pribadinya. “Dapat kami pastikan itu berita bohong dan tidak benar,” tegas Suarda di PN Denpasar, pada Selasa (19/8).

Menurutnya, hal itu merupakan fitnah yang kejam untuk Hakim yang mengadili perkara tersebut dan Pengadilan Negeri Denpasar secara kelembagaan.

“Saat ini pimpinan Pengadilan masih berkoordinasi untuk menentukan langkah-langkah yang tepat guna menyikapi pemberitaan yang tanpa dasar tersebut,” jelasnya. (ian) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved