Berita Denpasar
PN Denpasar Tolak Permohonan Praperadilan, Polda Bali Lanjutkan Penyidikan Togar Situmorang
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy memastikan proses penyidikan dengan tersangka Togar Situmorang terus berjalan.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
“Pertimbangan kami sebagai pemohon ditolak, kalau upaya ini tidak ada lagi upaya dari sisi praperadilan, kami tunggu seperti apa langkah dari Polda terhadap klien kami, ya akan kami sikapi, kami akan sesuaikan,” ujar Ridwan saat ditemui Tribun Bali usai sidang kemarin.
Di lain sisi, Tim Kuasa Hukum Polda Bali, I Wayan Kota, menyampaikan pasca putusan ini proses penyidikan bakal dilanjutkan termasuk pemanggilan tersangka Togar Situmorang.
“Sudah diputuskan hakim yang menyatakan proses penyidikan, termasuk penyitaan dan penetapan tersangka oleh penyidik sah berdasarkan hukum, prosedur sudah sesuai yang kami laksanakan dan diuji pengadilan dinyatakan semua prosedur tentang penetapan tersangka sah,” jelasnya.
“Kami tinggal meindaklanjuti proses penyidikan lebih lanjut melengkapi berkas perkara untuk kami limpahkan ke kejaksaan. Termasuk pemeriksaan kami panggil dengan wajar, kalau yang bersangkutan berhalangan bisa menyampaikan alasan tidak hadir selama alasan sah secara hukum masih bisa ditolerir, kalau tidak ada alasan sah secara hukum kita punya upaya paksa,” jelas I Wayan Kota.
Ditemui Tribun Bali terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy memastikan proses penyidikan dengan tersangka Togar Situmorang terus berjalan.
“Pelaksanaan berjalan terus, tadi praperadilan ditolak pengadilan, proses lanjut kita lihat nanti perkembangan penyidik,” ucap dia.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Suarta membantah adanya isu yang disebar di media sosial tentang suap yang dialamatkan ke PN Denpasar berkenaan dengan Praperadilan perkara Togar Situmorang.
Hakim PN Denpasar disebut-sebut menerima uang Rp 2 miliar dari pihak pelapor dengan tujuan mempengaruhi putusan yaitu menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon.
Tudingan tersebut dilayangkan Togar Situmorang melalui akun Instagram pribadinya. “Dapat kami pastikan itu berita bohong dan tidak benar,” tegas Suarda di PN Denpasar, pada Selasa (19/8).
Menurutnya, hal itu merupakan fitnah yang kejam untuk Hakim yang mengadili perkara tersebut dan Pengadilan Negeri Denpasar secara kelembagaan.
“Saat ini pimpinan Pengadilan masih berkoordinasi untuk menentukan langkah-langkah yang tepat guna menyikapi pemberitaan yang tanpa dasar tersebut,” jelasnya. (ian)
Praperadilan Togar Situmorang Ditolak, PN Denpasar Bantah Tudingan Hakim Terima Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Praperadilan Ditolak PN Denpasar, Polda Bali Segera Panggil Tersangka Togar Situmorang |
![]() |
---|
Berencana Gunakan Insenerator untuk Atasi Sampah di Denpasar, Pemkot Butuh Kajian Kementerian LHK |
![]() |
---|
KEBAHAGIAAN SIRNA SEKEJAP Di Jalan Gunung Soputan Denpasar, Tewas 3 Hari Setelah Ulang Tahun |
![]() |
---|
Penguatan Ketahanan Pangan, Distan Denpasar Bali Tanam Bawang Merah di 5 Subak, Total Lahan 4 Hektar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.