Sampah di Bali
UBAH Sampah Jadi Energi Listrik! Badung Denpasar Siapkan Teknologi PISEL, Gianyar Tertibkan Warga!
Namun, dalam perjalanan ada kebijakan relaksasi terakomodir, diberikan kebijakan 30-70 sampah dalam satu truk maksimal isi sampah
Keempat, diduga, matinya tanaman mangrove di sekitar TPA Suwung bisa jadi akibat tercemar dari cairan lindi. Cairan lindi adalah cairan yang terbentuk ketika air hujan meresap dan merembes melalui tumpukan sampah, melarutkan berbagai zat organik dan anorganik di dalamnya. Cairan ini seringkali berbau tidak sedap dan mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan.
Meskipun menurutnya hal ini masih memerlukan riset lanjutan. Atas kondisi itu, pihak kementerian pun mengeluarkan SK tertanggal 23 Mei 2025 untuk pengelolaan sampah di TPA Suwung.
“Pada intinya sebuah paksaan untuk melakukan berbagai perbaikan, salah satunya diberi batas waktu hanya 180 hari atau tepatnya 23 Desember 2025 untuk melakukan penutupan secara total praktik open dumping,” ujarnya.
“Jadi praktik open dumping yang dimaksud adalah, selama ini disinyalir atau patut diduga pembuangan sampah di TPA Suwung dilakukan secara terbuka. Itu sebenarnya secara regulasi tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Menurutnya harus ada treatment secara berkala untuk melakukan penimbunan terhadap sampah-sampah yang ada di TPA untuk meminimalisasi dampak lingkungan yang diakibatkan dari tumpukan sampah itu, termasuk cairan lindi yang dikeluarkan dari tumpukan sampah.
“Di satu sisi kami mendapat tekanan yang luar biasa dari pemerintah pusat melalui kementerian lingkungan hidup, dengan SK Menteri 921,” tegasnya.
Sehingga pihaknya melakukan langkah-langkah untuk mendindaklanjuti SK tersebut.
“Langkah-langkah itu sudah kami lakukan dalam 30 hari pertama, 60 hari berikutnya, 120 hari dan terakhir, nanti di 180 hari adalah final kita dipaksa, karena bahasa Keputusan Menteri itu adalah paksaan pemerintah,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar terus menggencarkan penertiban terhadap berbagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Gianyar.
Sejumlah pelanggaran berhasil ditindak, termasuk pembuangan sampah sembarangan, penempatan material di pinggir jalan, penebangan pohon perindang jalan tanpa izin, dan pemasangan spanduk ilegal.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Arianta membenarkan hal tersebut. Kata dia, upaya enertiban ini akan terus ditingkatkan, dengan tujuan menjaga ketertiban umum dan memastikan kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan ruang publik.
“Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Gianyar dapat lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku dan menjaga kebersihan serta ketertiban lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, penyelesaian sampah yang ada di Kota Denpasar menjadi permasalahan yang serius. Apalagi dalam sehari Denpasar menghasilkan sampah mencapai 1.200 ton.
Selain itu, akhir tahun 2025 Pemprov Bali berencana menutup TPA Suwung yang selama ini digunakan Denpasar untuk membuang sampah. Anggota DPRD mendesak agar Pemkot Denpasar menggunakan incinerator.
Namun terkait hal itu, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan diperlukan kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). “Kalau Incinerator butuh kajian LH dulu,” kata Jaya Negara.
Apalagi di TPST yang dibangun di tiga titik di Denpasar memanfaatkan dana dari bank dunia. Di mana syaratnya tidak boleh menggunakan Incinerator. “Tiga TPST kita menggunakan dana dari bank dunia. Syaratkan tidak boleh incinerator sehingga 3 TPST tetap olah jadi RDF,” paparnya.
AQUA Dukung Regulasi AMDK di Bawah 1 Liter di Bali, Hadapi Tantangan Sampah Lewat Ekonomi Sirkular |
![]() |
---|
DKLH Pemprov Bali Sebut SE Gubernur Larangan AMDK Tak Ada Sanksi Hukum, Ini Kata Pengamat Undiknas |
![]() |
---|
Per Hari Tangani 100 Ton Sampah, Pengelolaan TPST Tahura Mangkrak Dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga |
![]() |
---|
Pengelolaan TPST Tahura Bali Dikerjasamakan Dengan Pihak Ketiga, Per Hari Tangani 100 Ton Sampah |
![]() |
---|
Atasi Masalah Sampah, Desa Tibubeneng Badung Bali Lanjut Buat Teba Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.