Sponsored Content

BAHAYA Bagi Pengguna Jalan Lain, Disbud Badung Gencarkan Penertiban Angkutan ODOL

Mengingat selama ini masalah tersebut telah menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek seperti kecelakaan dan kerusakan jalan.

ISTIMEWA
Dinas Perhubungan Kabupaten Badung saat melakukan penertiban kendaraan ODOL di Terminal Mengwi beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, secara berkesinambungan melakukan penertiban angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang memasuki wilayah Badung.

Upaya itu sebagai tindaklanjut intruksi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, yang mengatakan bahwa penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading di Indonesia harus segera dilaksanakan dan tidak bisa lagi ditunda.

Mengingat selama ini masalah tersebut, telah menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek seperti kecelakaan dan kerusakan jalan. 

Untuk di Badung, biasanya penertiban dilakukan di areal Terminal Tipe A Mengwi dengan mengecek satu persatu kendaraan angkutan dari luar pulau Bali itu.

Baca juga: GIRI Prasta Tanggapi Alih Fungsi Lahan di Badung, Singgung Omnibus Law dan Izin OSS

Baca juga: KONFLIK Jero Sumadi Cs dengan Ketut Arta Cs, Berawal Urusan Jeep Wisata Berakhir Perkelahian Maut!

Kegiatan pengawasan angkutan barang, dengan muatan berlebih dinilai untuk memastikan keamanan berlalu lintas. Selain itu juga agar tidak membahayakan pengguna jalan yang lainnya.

Kabid Angkutan Dishub Badung, I Wayan Ardana, yang dikonfirmasi pada 15 Oktober 2025 tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku dalam melakukan pengawasan pihaknya berkolaborasi, dengan tim terpadu yang terdiri dari Unsur Polres, BPTD Kelas II Bali, serta Dishub Bali.

"Kegiatan yang dilakukan ini untuk meningkatkan ketaatan/kedisiplinan, dalam berlalu lintas khususnya bagi Penyelenggara Angkutan Barang," ujarnya.

Disebutkan kegiatan yang dilakukan lebih diprioritaskan, pada upaya melakukan pembinaan kepada para pengemudi angkutan barang yang terjaring dalam pemeriksaan, setelah mendapat pengecekan terhadap administrasi surat-surat kendaraaan dan barang yang diangkut serta dilakukan pengecekan, penimbangan muatannya.

"Kemarin pelaksanaan kegiatan berlangsung di Areal Terminal Type A Mengwi, selama 2 hari yaitu tanggal 30 september dan 8 Oktober 2025 dengan durasi waktu yang ditentukan oleh tim," bebernya.

Lebih lanjut dijelaskan pada 30 September 2025 lalu, jumlah angkutan barang yang diperiksa sebanyak 26 kendaraan.

Dari 26 kendaraan ditemukan kendaraan kelebihan muatan (over loading) sejumlah 15 kendaraan. Begitu juga pelanggaraan tata cara muat sebanyak 20 kendaraan. "Satu kendaraan ditemukan tidak melanggar," bebernya.

Lebih lanjut pada pemeriksaan yang dilakukan pada 8 Oktober 2025, jumlah angkutan barang terperiksa juga puluhan. Kendaraan kelebihan muatan (over loading) ditemukan 26 Kendaraan dan pelanggaraan tata cara muat sebanyak 30 kendaraan. 

"Jadi pelanggaran yang ditemukan tim terpadu, tersebut memberikan peringatan dan pembinaan kepada para sopir yang ditemukan melakukan pelanggaran. Mengingatkan bahwa sopir angkutan barang memiliki peran penting dalam mewujudkan angkutan yang berkeselamatan," imbuhnya.

Sembari mengatakan sopir disamping memiliki tanggung jawab, atas keselamatan atas barang yang diangkutnya juga  yang tak kalah pentingnya adalah untuk mewujudkan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya. 

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, mengatakan bahwa penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Indonesia harus segera dilaksanakan dan tidak bisa lagi ditunda, sebab selama ini masalah tersebut telah menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved