Sponsored Content
KETUA DPRD Badung dan Desa Adat Jimbaran Bantah Isu Pungli dari Retribusi Parkir di Kawasan Cafe 19
Praktik pungutan liar (pungli), berkedok retribusi parkir di sekitar Cafe 19 Pantai Muaya yang menyeret nama Ketua DPRD Badung
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Manajemen sepenuhnya diserahkan kepada paguyuban dengan kondisi pengelolaan parkir yang lebih bagus dari tempat lainnya dari sisi keamanan dan kenyamanan.
Selama ini Desa Adat Jimbaran belum memiliki BUMDes, sehingga tidak diperbolehkan mengelola bisnis secara langsung dan itu diserahkan kepada kelompok pengelola.
Untuk pengelolaan parkir, sepenuhnya diserahkan kepada pengelola kafe. Berdasarkan sertifikat, lahan tersebut merupakan pelaba pura puseh desa yang dikelola di desa adat dengan sistem kontrak kerja kepada pengusaha di masing-masing banjar.
Ada 13 banjar yang ada di Jimbaran dan disana ada pengusaha yang bekerjasama dengan banjar masing-masing. Luasan lahan sekitar 80 are, dengan kapasitas menampung 50-an kendaraan mobil oleh karena keterbatasan itulah kemudian ada parkir di luar kawasan Cafe 19.
Sementara itu Made Burat menilai informasi tersebut sangat tendensius dan tidak sesuai fakta. Pihaknya menegaskan, bahwa parkir tidak dikelola oleh bendesa adat, melainkan oleh pengelola kafe berdasarkan perjanjian kontrak melalui banjar.
"Kami mengontrak area kafe sekaligus tempat parkirnya. Tidak benar parkir dikelola bendesa adat,” paparnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya saat ini mempekerjakan 21 orang petugas, terdiri atas 15 petugas parkir dan 6 petugas keamanan pantai serta sekelilingnya.
Pada saat high season atau kunjungan wisatawan ramai beberapa rumah warga yang memiliki halaman juga dimanfaatkan untuk parkir tambahan. Hal itu semata demi menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung.
Ia pun menegaskan bahwa isu adanya backing anggota dewan dan mencatut nama Ketua DPRD Badung itu tidak benar dan tidak pernah pihaknya mengatasnamakan siapa pun, sebab hal itu murni dikelola oleh paguyuban Kafe 19.
Pasca kejadian, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh petugas untuk mengecek dugaan pungutan tidak resmi. "Parkir tidak dikenakan kepada yang hanya menjemput atau mengantar tamu kesini," tegasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Paguyuban Kawasan Kafe 19 Pantai Muaya, I Wayan Suaja. "Itu tidak ada sama sekali (backing dari DPRD Badung dan parkir dikelola Bendesa Adat). Kami murni mengelola kawasan ini atas dasar keamanan dan kenyamanan tamu, baik dari sisi parkir maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.
Wayan Suaja memaparkan bahwa pengelola merekrut sejumlah petugas yang tentu memerlukan biaya operasional, termasuk penggajian dan perawatan fasilitas. "Dana parkir kami gunakan untuk mengelola dan melakukan perawatan kawasan,” ucapnya.
Menurutnya, tarif retribusi parkir yang berlaku sebesar Rp5 ribu untuk mobil kecil dan Rp10 ribu untuk mobil besar. "Tidak ada pemaksaan seperti yang diinformasikan. Kalau pun muncul bahasa yang terkesan arogan, kami tidak bisa memastikan kebenarannya, karena latar belakang pendidikan petugas juga berbeda-beda,” katanya.
Ia tidak menampik kemungkinan adanya gesekan kecil di lapangan, namun hal itu semata disebabkan keterbatasan kemampuan petugas.
“SOP yang kami berikan jelas dan jauh berbeda dari apa yang diberitakan. Dalam prakteknya, biaya parkir hanya dikenakan untuk kendaraan yang benar-benar parkir, bukan kepada setiap pengunjung,” demikian kata Wayan Suaja.(*)
| TELAH Jangkau 706 Desa, Program Speling Ahmad Luthfi Bisa Diterapkan Secara Nasional |
|
|---|
| WASPADA Potensi Bencana, Wabup Ipat Imbau Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem & Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
| Dari CJIBF, 34 Investor Siap Investasi Senilai Total Rp5 Triliun di Jawa Tengah |
|
|---|
| HUT Mangupura ke-16, Pemkab Badung Imbau Ucapan Tidak Pakai Papan Bunga, Namun Diganti Bibit Tanaman |
|
|---|
| Meriahkan HUT Ke-16 Kota Mangupura, Pemkab Badung Gelar Turnamen Mini Soccer Antar OPD |
|
|---|
