Simpang Ring Banjar

Punya Anak di Luar Nikah, Ini Sanksi yang Dijatuhkan pada Warga Penglipuran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pura Penataran di Desa Penglipuran, Bangli, Jumat (3/2/2018)

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Desa Penglipuran di Kelurahan Kubu, Bangli, Bali memiliki peraturan-peraturan untuk menjaga kebersihan tata ruang lingkungan.

Dan apabila terdapat masyarakat setempat yang melanggar akan diberikan sanksi.

Baca: Unik, Warga Desa Penglipuran yang Melakukan Poligami Atau Poliandri Ditempakan Khusus di Sini

Untuk sanksi sendiri terdiri dari tiga macam.

Yakni sanksi berupa materi (arta danda), dikucilkan (jiwa danda), serta sanski berupa melakukan ritual (askara danda) yaitu mengaturkan panca sato di pura desa, pura puseh, pura dalem, dan pura prapatan (catus pata).

Dijelaskan, sanksi berupa materi seperti tidak mengikuti gotong royong yang dilakukan satu minggu sekali.

Saksi materi pun nominalnyua hanya Rp. 500.

Kecilnya nominal sanski menurut Wayan Supat untuk menumbuhkan efek malu.

Wisatawan mengunjungi Desa Penglipuran, Bangli, Jumat (2/2/2018) (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury)

Sedangkan sanksi berupa banten pecaruan, si pelanggar diwajibkan untuk menghaturkan sesajen berupa bakti pecaruan dengan jumlah ayam 1 unit pecaruan panca-sato (5 ekor ayam) di 4 pura, yaitu pura penataran, pura puseh, pura dalem, dan di catuspata. 

Berdasarkan penuturan dari Bendesa Adat Desa Penglipuran, I Wayan Supat, sanksi berupa menghaturkan banten pecaruan tersebut sudah dibuat sejak tahun 2005.

Ini berdasarkan keputusan rapat desa(paruman), serta tertuang juga dalam visi misi desa, yaitu menuju keharmonisan di salah satu implementasinya adalah melaksanakan aturan adat berupa awig-awig.

"Sebelumnya sudah ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar, namun penjatuhan sanksi berupa musyawarah desa, dari mereka yang melakukan kesalahan akan diberi sanksi berdasarkan kesanggupan. Namun, sejak tahun 2005, penjatuhan sanksi sudah tegas, bagi siapapun itu, bahkan saya sendiri sebagai bendesa adat," ujar Wayan Supat.

Lanjutnya, meski sanksi materi diberikan pada mereka yang absen mengikuti gotong royong, bahkan hingga 10 kali, mereka yang melanggar tetaplah akan diberikan peringatan, bilamana tetap tidak menggubris, maka lama kelamaan akan dikucilkan.

Sementara sanksi penghaturan banten pecaruan, tidak hanya dijatuhkan bagi perbuatan masyarakat seperti mencuri, mabuk-mabukan, berkelahi, hingga hubungan muda-mudi di luar pernikahan hingga memiliki anak, namun belum ada upacara, pun akan dijatuhi sanksi yang sama.

"Sanksi tersebut merupakan wujud mengharmoniskan alam, dengan menghaturkan sesaji berupa banten pecaruan di empat tempat suci yang kami miliki," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini