Hal ini untuk mengantisipasi agar kejadian tidak terulang kembali.
“Selain itu kami juga akan memasang papan informasi di setiap pura, agar mereka (yang datang) bisa melihat apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di areal pura,” tandasnya.
Kapolsek Penebel, AKP I Ketut Mastra Budaya menjelaskan, setelah proses upacara ini selesai, Tony akan diserahkan ke Konsulat Finlandia.
Pihak pengempon juga sudah menerima dan menganggap kasus ini sudah selesai.
“Sekarang kita akan serahkan ke konsulat, disini sudah dianggap selesai, dan pihak pengempon sudah menerima. Kemudian menganggap kasus ini sudah selesai juga,” kata Mastra.
Disingung mengenai apakah bule tersebut akan menjalani proses hukum, Mastra menyampaikan polisi saat ini (kemarin) hanya bertugas untuk mengamankan prosesi upacara saja, proses selanjutnya misalnya sanksi akan ada dari PHDI.
“Kita hanya mengamankan prosesi ini, jalur yang lain mungkin ada phdi seperti apa,” tandasnya.(*)