Sekarang tinggal sosialisasi ke pemerintah dan menekan corporate.
Isu ini menjadi isu yang berkembang.
Masyarakat Bali pada umumnya masih dalam level jangan buang sampah sembarangan.
Perda tentang itu sudah ada, tinggal penegakan hukumnya.
Sejak 15 tahun lalu, saya mengikuti semua isu.
Sekarang harusnya sudah naik kelas.
Pencegahan penyakit itu yang harus dilakukan, bagaimana agar plastik itu tidak keluar.
Masyarakat juga harus sudah naik kelas.
Perwali dan Pergub kan tidak ada sanksi hukum ya?
Memang belum ada sanksinya.
Makanya harus dikawal terus hingga menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Memang bukan berarti dengan adanya peraturan itu, permasalahan kelar.
Perjuangannya masih panjang.
Baca: Kejaksaan dan KPK Lacak Aset Alay di Bali, Tim Eksekutor Kejati Lampung Jemput Buron Kelas Kakap
Baca: 23 Tahun Transformasi Jeremy Teti, dari Pembaca Berita hingga Presenter Acara Gosip
Kami mendukung agar ini dikawal terus karena Perwali (Peraturan Wali Kota) dan Pergub (Peraturan Gubernur) belum kuat.
Walaupun ini sebuah langkah besar dan kami menghargainya.