TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dipenghujung tahun 2019, Polresta Denpasar berhasil menggagalkan upaya penyebaran atau edaran narkotika.
Tidak main-main dalam pengungkapan ini Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali.
Berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau gorila seberat 1.003 gram atau satu kilo tembakau gorila.
Bukan hanya tembakau gorila, tim gabungan juga menangkap pelaku atau pengedar bernama M Viki Alhamzah, laki-laki 21 tahun yang tinggal di Jalan Resimuka Barat, Denpasar Barat, Bali.
• Banyak Kasus Yang Menonjol di Tahun 2019, Kapolresta Denpasar Ungkap Kasus-Kasus Tersebut
• Kapolresta Denpasar Katakan Pelaku Pembunuhan di Waribang Masih Dalam Pengejaran Ke Jawa Timur
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Minggu (29/12/2019).
Pengungkapan ini berhasil diungkap setelah adanya informasi masyarakat tentang pengiriman paket berisi barang haram tersebut.
"Informasi dari masyarakat kita temukan tentang adanya pengiriman paket tembakau mengandung narkotika di Ekspedisi JNE di Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan," terangnya.
"Selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diringkus dan mengamankan barang bukti tembakau gorila seberat 1.003 gram," ujar Ruddi, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat.
Pengungkapan tersebut pada hari Kamis (12/12/2019) pukul 15.00 wita, saat itu petugas menemukan 10 plastik yang di klip dan berisikan tembakau gorila dengan berat 1.003 gram.
Pelaku berhasil diringkus setelah sepekan dilakukan pengintaian oleh pihak kepolisian, dari hasil penggeledahan pelaku ditempat parkir JNE ditemukan satu dus tembakau gorila.
Selanjutnya ia diminta untuk menujukan tempat tinggalnya dan saat sampai petugas kembali melakukan pengecekan.
Hasilnya ditemukan lima plastik klip tembakau gorila yang disimpan dikamar pelaku, setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram tersebut oleh orang yang tidak ia kenal di media sosial.
Dari situ ia bertransaksi dengan orang di akun instagram radioactive.co dengan mentransfer uang.
Saat diberikan kesempatan untuk berbincang dengan pelaku, pelaku M Viki Alhamzah katakan ia membeli barang haram tersebut dengan total harga Rp 35 juta.
"Barang dapat dari Bandung. Dua kali pengiriman, yang terkahir itu 1 kilo harga Rp 25 juta. Saya jual Rp 250 ribu," ujar Viki.
Berdasarkan data kepolisian yang Tribun Bali himpun, pelaku melakukan transaksi sebanyak dua kali pada bulan November dan awal Desember 2019.
Pelaku yang berperan sebagai pengedar melakukan transaksi dengan harga Rp 11 juta untuk 500 gram tembakau gorila.
Ditransaksi berikutnya diawal Desember 2019, ia kembali membeli seharga Rp 25 juta dengan berat tembakau gorila mencapai 1.000 gram atau satu kilogram.
Sementara itu, pelaku melakukan transaksi ini karena motif kebutuhan ekonomi dan dari jual beli tembakau gorila ini ia mendapat keuntungan Rp 11 juta.
Dalam pengakuan ke penyidik, pelaku baru melakukan transaksi ini dua bulan terkahir di bulan November dan Desember 2019.
Ia menjual melalui aplikasi line sekitar 485 gram tembakau gorila didalam 200 paket dengan harga keseluruhan Rp 22 juta.
Selain itu, dari hasil pengungkapan ini pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sebanyak 10 ribu jiwa," tutup Kombes Pol Ruddi Setiawan.(*)