Dua kabupaten lain seperti Klungkung dan Karangasem akan dibangun belakangan.
• Jadi Perampok Kelas Kakap & Bagikan Hasil Jarahan ke Warga Miskin,Begini Perjalanan Hidup Johny Indo
• Ini Daftar Negara Dengan Harga Makanan Termahal dan Termurah di Dunia, Apa Indonesia Termasuk ?
“Nanti Majelis Desa Adat yang akan mengkoordinasikan semuanya, satu pintu,” kata Gubenur Koster.
Dijelaskan olehnya, bahwa kantor MDA Provinsi Bali ini akan diisi dengan sarana dan prasaran yang memadai seperti sumber daya manusia (SDM) berupa pegawai dan ada biaya operasional.
Fasilitas tersebut diberikan agar MDA Provinsi Bali berfungsi dengan baik dalam menjalankan tugasnya membina desa adat di Bali.
Selama ini, tuturnya, kantor MDA Provinsi Bali hanya menumpang di Dinas Kebudayaan dengan ruangan yang sangat kecil.
Menurut Gubernur Koster, kantor MDA yang kecil seperti itu tidak sepadan dengan nama besar adat Bali yang diusung.
Oleh karena itu, jika serius dan komit terhadap adat, istiadat, menghormati dan mencintai budaya Bali maka diwujudkan secara riil.
Pembangunan MDA ProvinsI Bali ini sebagai bagian dari Pemprov Bali untuk memperkuat adat, istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Hal ini juga diawali dengan merancang sebuah regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat.
Perda ini mengatur tentang pengakuan, penguatan, kedudukan, fungsi dan kewenangan desa adat yang ada di Bali sebanyak 1.493.
Usai adanya Perda, dilanjutkan dengan membentuk organisasi perangkat daerah (OPD) baru berupa Dinas Pemajuan Masyarakat Adat yang secara khusus mengurus tentang desa adat yang ada di Bali.
“Ini baru satu-satunya di Indonesia dan ini baru pertama kali terjadi dalam pemerintahan Provinsi Bali dibentuk suatu dinas yang secara khusus mengurus desa adat meskipun ada sejak ada berabab-abad lalu di Pulau Bali ini di mana memang di dalamnya terkandung desa adat,” tuturnya.
Dirinya menegaskan, bahwa sebagai generasi penerus, harus bertanggungjawab dalam mewarisi atau melanjutkan dari warisan para leluhur mengenai adat istiadat dan harus dibangun dengan komitmen serius dan nyata.
“Dengan Perda Desa Adat dan ada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat makan desa adat harus betul-betul diberdayakan,” paparnya. Untuk memberdayakan desa adat tersebut secara baik perlu dilakukan pembinaan yang akan dilakukan oleh MDA, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota hingga kecamatan.
Oleh karena itu, agar MDA mampu menjalankan fungsi dalam membina dan mengawasi desa adat dengan baik agar bisa melaksanakan tugas, kewenangan serta fungsinya sesuai dengan Perda maka MDA di tingkat provinsi hingga kecamatan harus berfungsi dengan baik dan dibangunkan kantor yang representatif. (*)