CPNS 2019

8 Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kota Denpasar tahun 2019 Tak Ikut Tes SKD karena Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi menambahkan, peserta SKD wajib mencetak Kartu Ujian yang diunduh melalui SSCASN menggunakan akun masing-masing peserta seleksi.

Ungkap Tak Akan Berikan Damai Untuk Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Menangis Lalu Pingsan

Keluarga Resmi Laporkan Kasus Pria asal Jember yang Tewas Dikeroyok Seusai Dituduh Curi Helm di Bali

Mantan Bupati Nias Dilempari Kotoran Babi Saat Datang Ke Syukuran, Videonya Viral

“Peserta wajib mencetak berwarna Kartu Peserta Ujian dengan menggunakan kertas A4 dimana 1 lembar Kertas A4 terdiri dari dua bagian, yaitu Kartu Peserta Ujian CPNS dan Lembar Panitia Ujian CPNS,” katanya.

Adapun seragam saat mengikuti ujian yakni hitam putih, dimana untuk pria menggunakan kemeja putih polos, celana panjang hitam, dan sepatu pantofel hitam.

Sedangkan wanita menggunakan kemeja putih polos, celana atau rok hitam, jilbab warna hitam bagi yang menggunakan, serta pantofel hitam.

Adapun dokumen yang wajib dibawa peserta yakni Kartu Peserta Ujian CPNS dan Lembar Panitia Ujian CPNS asli dan sudah terpotong simetris, serta e-KTP asli atau surat keterangan perekaman dari Disdukcapil yang telah berisi foto.

16 Negara Umumkan Kasus Positif Virus Corona dari China

Denpasar Siang Ini Bakal Panas Menyengat, BMKG Prediksi Suhu di Bali Mencapai 33 Derajat Celcius

“Peserta hanya dapat mengikuti SKD sesuai jadwal dan sesi yang telah ditentukan dan wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan seleksi dimulai untuk melakukan registrasi. Bagi peserta yang terlambat, tidak hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” katanya.

Ia menambahkan bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

"Sementara pelamar P1/TL yang ikut SKD, apabila nilai SKD tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas atau passing grade, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dengan nilai SKD tahun 2019."

"Sedangkan apabila nilai SKD tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018," kata Lestari.

Namun jika pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, namun  tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.

Direktur BUGG Tidak Pungkiri Ada Penurunan Jumlah Wisatawan, Andalkan Pasar Domestik

Heri Divonis 12 Tahun Penjara, Miliki 20 Butir Ekstasi

Dari pengumuman hasil verifikasi CPNS Kota Denpasar diketahui sebanyak 1.631 pelamar yang tak lulus seleksi administrasi.

Jumlah pelamar CPNS di Kota Denpasar sebanyak 11.629 orang.

Sedangkan formasi CPNS untuk Kota Denpasar sebanyak 364 yang terdiri atas 43 formasi tenaga kesehatan, 117 formasi tenaga teknis dan 204 formasi tenaga pendidikan. (*)

Berita Terkini