Guru Honorer Terancam Tak Dapat Gaji, Begini Sebabnya

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer di Buleleng yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terancam tidak mendapatkan gaji. Ini menyusul dikeluarkannya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, per tanggal 5 Februari

Apabila penurunan dana BOS mengalami keterlambatan, pihaknya lebih memilih untuk mencari rekanan atau tidak merealisasikan kegiatannya sama sekali.

"Beberapa sekolah mungkin ada yang menalangi dulu dengan uang pribadi, tapi kalau di sini kami tidak begitu," tandasnya.

Sementara M Rida mengaku memakai dana komite untuk menanggulangi ketermbatan dana BOS.

"Kalau dana BOS di SMA Negeri 1 Denpasar mengalami keterlambatan, sampai saat ini masih bisa diatasi melalui dana-dana yang ada di sekolah seperti dana komite.

Nantinya kalau sudah turun baru kami sesuaikan dan dikembalikan lagi. Tidak sampai mengalami masalah atau kendala seperti yang tengah santer di media," tandasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengaku belum mendapat surat resmi terkait perubahan mekanisme penyaluran BOS ini.

Namun demikian, ia mengapresiasi rencana perubahan ini sehingga dana BOS akan sampai lebih cepat ke sekolah dan pemakaian anggarannya juga dapat berjalan lebih efektif.

Boy Jayawibawa memberikan rincian anggaran BOS Nasional yang diterima tahun lalu sebesar Rp 191.032.741.400 untuk 142 sekolah baik SMA/SMK/SLB Negeri se-Bali, sementara untuk SMA/SMK/SLB Swasta se-Bali anggaran yang diberikan sebesar Rp 111.866.000.000 dengan sasaran 206 sekolah sehingga total yang diterima sebesar Rp 302.898.741.400 untuk 348 sekolah. (rtu/ika/sup)

Berita Terkini