Dek Awan Diamankan Polisi Saat Nge-fly, Dua Tersangka Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabanan

Penulis: I Made Prasetia Aryawan
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu serta barang bukti saat digelar perkara oleh polisi di Mapolres Tabanan, Kamis (18/6/2020).

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dua orang pria mengenakan pakaian warna oranye tampak dikeler petugas kepolisian ke halaman depan Mapolres Tabanan, Kamis (18/6/2020).

Mereka merupakan penyalahguna narkoba yang berhasil diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabanan.

 Bahkan seorang pelaku diantaranya berhasil diamankan saat sedang nge-fly di rumahnya.

Adalah I Made SA alias Dek Awan (36) yang diamankan polisi di dalam kamar tidurnya di Banjar Bugbugan Kaja, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Tabanan, Jumat (5/6/2020) lalu.

Rekrutmen PPDP Mengawali Tahapan Pilkada Serentak 2020, Pendaftaran Paslon Mulai Awal September

Komisi III DPRD Bali Minta Masyarakat Lokal Lebih Diberdayakan pada Proyek-proyek Pusat dan Provinsi

Apa Dampaknya Jika Sudah Menikah Tapi Masih Disubsidi Orangtua?

Polisi membekuk pelaku saat sedang menggunakan narkoba.

Selain itu, dalam rak televisi miliknya juga ditemukan satu buah pipa kaca yang didalamnya terdapat kristal bening diduga sabu seberat 0.82 gram bruto serta satu buah alat hisap atau bong.

Pelaku kedua adalah I Dewa Ngakan Gede Pemayun alias Dewa Mayun (31) yang berhasil diamankan dalam perjalanan menuju Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu (10/6/2020) lalu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu buah klip plastik yang didalamnya terdapat lima buah plastik klip yang diduga sabu seberat 1.51 gram bruto di dalam bagasi depan bagian kiri motor milik pelaku.

"Ada dua pelaku yang kita amankan di bulan ini. Mereka diamankan di waktu dan tempat yang berbeda. Salah satunya kami amankan saat makek itu (Dek Awan)," ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar saat memberikan keterangan, Kamis (18/6/2020).

Dia melanjutkan, dalam pengembangan terhadap pelaku Dek Awan, petugas berhasil melacak transaksi yang dilakukan oleh pelaku terhadap penyedia barang.

Dari hasil tersebut ditemukan barang baru satu buah klip plastik sabu yang ditempel di garasi mobil rumah pelaku.

"Jadi barangnya ini berasal dari luar Tabanan, dan masih terus kita kembangkan," katanya.

AKBP Mario melanjutkan, untuk tersangka kedua yakni Dewa Mayun berhasil diamankan lima buah klip plastik yang diletakan di bagasi depan sebelah kiri motornya.

Kapolres menjelaskan, selama ini kasus narkotika di Bali terbilang masih tinggi. Untuk di Tabanan juga termasuk tinggi sebab sudah ada dua kasus di bulan ini.

Pemkab Jembrana Fasilitasi Pelajar dan Awak Logistik KTP Jembrana Rapid Test Gratis

Hati-hati Penipuan, Beredar Lowongan Kerja PT Angkasa Pura I, Gaji Pokok UMR Rp 6,5 Juta

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Badung Beri SIM Gratis untuk Pemohon yang Lahir Tanggal 1 Juli

Hal itu disebabkan, ketergantungan oleh oknum masih cenderung tinggi sehingga kerap menyebabkan mereka para oknum menggunakan segala cara misalnya membawa barang dari luar dibawa ke Tabanan.

Halaman
12

Berita Terkini