Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- 16 orang pedagang Pasar Abiantimbul, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, Bali menolak untuk melakukan tes swab pada Selasa (14/7/2020).
Penolakan tes ini merupakan buntut dari penolakan 19 orang pedagang yang diminta di tes swab dua kali pada Senin (13/7/2020) kemarin.
Dikonfirmasi Dirut Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata mengatakan, dikarenakan 16 orang pedagang tersebut menolak swab, maka sesuai SOP mereka tidak diberikan berjualan sampai bisa menunjukkan hasil swab atau rapid negatif.
Perumda Pasar dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Denpasar, pihak kepolisian serta Dinas Perhubunga mencoba melakukan pendekatan kepada para pedagang.
• Leti Fuji Jadi Korban Begal di Jalur Gitgit Buleleng, Sempat Ditodongkan Pisau, Motor Dibawa Kabur
• Cara Memperpanjang STNK via Aplikasi Gojek
• Ini Manfaat Mengajarkan Anak Buang Sampah Pada Tempatnya Sedari Dini
Namun upaya persuasif yang dilakukan gagal.
Para pedagang tersebut tetap bersikukuh tidak mau mengkiuti swab.
Selama kurang lebih 30 menit dilakukan pendekatan, namun tetap gagal.
Petugas medis dari Puskesmas Denpasar Barat II yang telah standby akan melakukan swab akhirnya balik kanan.
Penolakan tersebut tidak saja karena terprovokasi atau terpengaruh oleh pedagang lainnya.
Namun karena mereka merasa trauma dan masih merasakan sakit pada hidung pasca dilakukan swab 3 Juli lalu.
Disamping itu, ia juga mendengar alasan bahwa para pedagang yang menjalani swab pada tahap pertama itu dikucilkan oleh masyarakat tempat mereka tinggal.
"Saya katakan kepada mereka, kami hanya memfasilitasi mereka untuk melakukan swab sesuai dengan peraturan. Tes swab sebanyak dua kali dengan hasil negatif. Bahkan kami datang bersama petugas dari puskesmas berharap mereka mau mengikuti arahan untuk di swab," katanya.
Sementara Dirum Perumda Pasar, AA Yuliarta menambahkan, mulai 15 Juli esok pedagang ini tak diperbolehkan berjualan.
"Mulai besok, 15 Juli mereka kami tidak ijinkan untuk berjualan. Mereka baru boleh berjualan dengan syarat harus menunjukkan surat keterangan swab negatif. Jika mau berjualan tunjukkan dulu surat keterangannya, baru kami ijinkan. Ini juga demi kebaikan pedagang yang lain yang ada di kawasan tersebut," kata Yuliarta.